Turun dari Pesawat, Noval Valentino Langsung Dijemput Polisi, Ternyata Ini Kasusnya

Selasa, 24 Mei 2022 – 08:15 WIB
Tersangka Noval saat diamankan di Mapolsek Plaju. Foto : deny/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Noval Valentino, 18, buronan kasus curanmor yang sudah delapan bulan jadi buronan polisi akhirnya tertangkap.

Warga Jalan Kilang Minyak, Kelurahan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin, dijemput Unit Reskrim Polsek Plaju saat turun dari pesawat.

BACA JUGA: Gadis Berusia 14 Tahun Digilir 5 Pemuda, TKP di Rumah dan Hotel, Begini Kronologinya

Aksi pelaku curanmor ini diketahui setelah korban Lisa Widiyanti, 35, warga Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang melaporkan kasus pencurian ke polisi.

“Pelaku ditangkap ketika pulang dari Batam ke Palembang dengan menggunakan pesawat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Palembang, Minggu (22/5) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kapolsek Plaju AKP Firmansyah dampingi Kanit Reskrim Ipda Okta Kuncoro, Senin (23/5).

BACA JUGA: Oknum Polisi Briptu AH Ditangkap, Kasusnya Sungguh Bikin Malu Polri

Aksi curanmor ini diketahui pada 25 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 07.45 WIB, Jl Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, tepatnya area parkiran Alfamart.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat BG 6446 ACI di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditinggalkan berbelanja ke Alfamart.

BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap Polisi, AO Kini Tak Bernyawa Lagi

“Pada saat korban hendak pulang, sepeda motor yang terparkir di depan TKP sudah hilang dan korban langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Plaju Palembang,” ujar Firmansyah.

Lanjut Kapolsek, dari hasil laporan korban, akhirnya anggota mengetahui keberadaan satu tersangka dan segera melakukan penangkapan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Palembang.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat BG 6446 ACI warna hitam, satu buah kunci kontak sepeda motor beat BG 6446 ACI dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam.

“Atas perbuatannya juga satu pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4E, ke-5E KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara,” tegasnya.

BACA JUGA: Polisi Ditembak Bandar Narkoba Saat Penggerebekan, Kapolda Sumsel Bilang Begini

Sementara itu, pelaku Noval mengaku perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor. “Motornya sudah saya jual dan duitnya untuk kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. (dey/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler