JAKARTA -- Ketidakharmonisan hubungan kepala daerah dengan wakilnya disinyalir disebabkan karena ada peluang wakil naik menjadi kepala daerahHal ini terjadi jika kepala daerah berhalangan tetap, seperti misalnya telah menjadi terpidana kasus korupsi
BACA JUGA: Penetapan Cagub Sulut dari Golkar Deadlock
Menurut pengamat pemerintahan lokal, Ryaas Rasyid, tidak ada gubernur yang bisa rukun dengan wakilnya dalam setahun pertama masa pemerintahannya."Dalam tiga bulan pertama saja, mereka sudah tidak rukun," ujar Ryaas Rasyid dalam Dialog Pilkada dan Perkembangan Politik 2010 di kantor kemendagri, Jakarta, Jumat (7/5).
Ryaas menjelaskan, daripada pemerintahan terganggu karena kepala daerah dan wakilnya ribut terus, maka bisa saja jabatan wakil kepala daerah ditiadakan saja
BACA JUGA: Pilkada Serentak Hemat APBD 65 Persen
"Jadi tidak dilarang, dan tidak diperintahkan harus ada," ulasnya.Pendapat Ryaas ditanggapi Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap yang juga hadir di diskusi itu
BACA JUGA: Visi Misi Calon Ketum PD Tak Laku Dijual
Dia mengusulkan, agar wakil kepala daerah tidak 'nyodok' kepala daerah karena memang ada peluang, maka peluang itu yang harus ditutupMekanismenya, ketika kepala daerah berhalangan tetap, maka tidak otomatis wakilnya naik"Tapi jika kursi kepala daerah kosong, maka diadakan pemilihan ulangWakilnya tetap di situ, sehingga tak ada nafsu wakil gantikan kepala daerah," terang Chairuman.Rektor Institut Ilmu Pemerintahan, Prof DR Ngadisah, juga berbeda pendapat dengan RyaasDia mengibaratkan pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah adalah sepasang suami istri"Jika cek-cok terus, bukan berarti lembaga perkawinan dihapus," ujarnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Urbaningrum Diminta Antre
Redaktur : Soetomo Samsu