Tutup Usaha Air Mineral Tak Layak Konsumsi

Minggu, 09 Juni 2013 – 05:57 WIB
BLANGPI DIE--Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejak 26 April 2013 lalu, telah menghentikan total kegiatan izin pemakaian dan pengusahaan air tanah CV. Tirta Abdya Lestari, jenis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Ie Quality karena tidak laik konsumsi.

Penghentian total alias pencabutan izin usaha Ie Quality itu tertuang dalam surat Keputusan Bupati Abdya nomor 546.2/147/2013 yang ditandatangani oleh Bupati Abdya Ir. Jufri Hasanuddin,MM.

Dalam surat yang diterima Rakyat Aceh (Grup JPNN), Sabtu (8/6), dasar penghentian produksi Ie Quality berdasarkan surat dari badan BOM RI Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor : IN.07.06.814. 01.13.170 tanggal 22 Januari 2013 perihal peringatan keras kepada pimpinan CV. Tirta Abdya Lestari, jenis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Ie Quality.

Hasil pemeriksaan  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dengan  surat tugas nomor KP.06.01.814.11.12.538 tanggal 5 November 2012, ditemukan banyak pelanggaran-pelanggaran yang sangat bertentangan dengan undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan.
 
Selain itu, dalam surat tertanggal 26 April 2013 itu juga termuat izin pemakaian dan pengusahaan air tanah telah diberikan kepada CV. Tirta Abdya Lestari berdasarkan Keputusan Bupati Abdya nomor 546.2/139/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang izin pemakaian dan pengusahaan air tanah kepada CV. Tirta Abdya Lestari, masa berlakunya telah berakhir pada tanggal 20 april 2013 serta tidak diperpanjang lagi.
 
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Abdya Drs Ikshan yang dikonfirmasi Rakyat Aceh kemarin, membenarkan adanya pencabutan izin kepada perusahaan air minum  Ie Quality.”Pemerintah telah menghentikan total usahanya, bukan sementara,”kata Ikhsan.
 
Dijelaskan, ada dua hal yang menyebabkan izin dicabut. Pertama surat dari POM Banda Aceh. Kedua izin yang tidak diperpanjang oleh pihak perusahaan. “Mulai surat dikeluarkan seluruh aktivitas perusahaan harus dihentikan,” terangnya.
 
Humas CV. Tirta Abdya Lestari Salahuddin,SH yang ditemui di ruang kerja didaerah pabrik  Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Ie Quality di Desa Kuta Tinggi Blangpidie, mengakui, pihaknya telah menerima surat bupati terkait penghentian usaha yang sudah delapan tahun digagas pada Jum’at (7/6) .
 
Salahuddin yang didampingi dua karyawan lainnya berdarah tionghoa mengakui akan patuh terhadap keputusan bupati dan dalam waktu dekat ini akan meminta dispensasi kepada Bupati abdya Jufri Hasanuddin agar perusahaan bisa berproduksi lagi.“Saya akan meminta dispensasi kepeda pemerintah agar 40 pekerja yang nasibnya bergantung hidup pada Ie Quality bisa kembali bekerja,” urainya.

Meski Pemerintah Kabupaten Abdya telah menghentikan total  kegiatan pengusahaan CV. Tirta Abdya Lestari, namun pihak perusahaan malah tetap melakukan produksi seperti biasanya.
 
Saat sejumlah wartawan termasuk Rakyat Aceh, melakukan peninjauan ke lokasi pabrik, sabtu (8/6) siang, sekira pukul 14.30 Wib, aktivitas masih terlihat di dalam pabrik. Sejumlah pekerja sedang membersihkan mesin produksi.
 
Sejumlah petugas yang dimintai keterangan mengaku, sejak Sabtu (8/6) pagi mesin masih hidup. Mareka bekerja mengisi air dalam botol dan dalam kardus. Hal yang sama juga disampaikan oleh sejumlah orang yang berada diluar gudang. Malah sejumlah orang yang mengambil air sejak pagi Sabtu itu mengaku melihat mesin hidup.
 
Namun Humas Ie Quality Salahuddin membantah pihaknya masih melakukan produksi sejak pagi Sabtu.”Kami hanya melakukan bersih-bersih saja,”urainya.(*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Dusun Desak Perbaikan Jalan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler