jpnn.com - Twitter, Meta Platform (Facebook), dan TikTok dipaksa dipaksa membayar denda oleh Pengadilan Moskow.
Ketiga paltform media sosial itu dianggap gagal menghapus konten ilegal.
BACA JUGA: Video di Twitter Bakal Disertai Teks Bahasa, Keren!
Hal tersebut diungkapkan Pengadilan Moskow menyusul kabar terbaru dalam serangkaian hukuman terhadap perusahaan teknologi asing tersebut.
Moskow telah meningkatkan tekanan pada tiga perusahaan teknologi itu di tahun ini terkait kontrol yang lebih ketat atas internet.
BACA JUGA: Hore! Dana OVO Bisa Ditarik Tunai di ATM BCA, Begini Caranya
Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mengatakan Meta Platform telah didenda total 13 juta rubel (USD 176.926) dalam tiga kasus administratif terpisah karena tidak menghapus konten.
Lebih lanjut, Twitter didenda 10 juta rubel dalam dua kasus, sementara TikTok menerima penalti 4 juta rubel, menurut kantor berita Rusia.
BACA JUGA: Lego Technic BMW M 1000 RR Bisa Dibeli Mulai Januari, Sebegini Harganya?
Twitter, Facebook, dan TikTok tidak segera berkomentar.
Meta, bersama dengan Google Alphabet, menghadapi kasus pengadilan akhir bulan ini karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten.
Rusia telah memperlambat kecepatan Twitter sejak Maret sebagai tindakan hukuman untuk unggahan yang berisi pornografi anak, informasi penyalahgunaan narkoba, atau panggilan untuk anak di bawah umur untuk bunuh diri.
Twitter membantah mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal.
Moskow juga menuntut 13 perusahaan teknologi asing dan sebagian besar dari AS.
Ketiga perusahaan yang didenda tersebut ada dalam daftar. (reuters/ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Test Ride Honda CB150X: Bikin Pengin Touring!
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha