TWK di KPK Amanat UU, Tak Perlu Dibatalkan

Minggu, 16 Mei 2021 – 15:04 WIB
Sebanyak 75 pegawai KPK gagal menjadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat Ahmad Makmun Fikri mengatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar KPK tak perlu dibatalkan.

Dia menilai tes untuk pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada seperti Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK, Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.

BACA JUGA: Pegawai KPK Tak Lulus TWK Harus Berjiwa Kesatria

“Tak perlu dibatalkan, sebab langkah KPK sudah benar dengan menjalankan sepenuhnya regulasi yang ada termasuk menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tim asesmen profesional,” kata Ahmad Makmun Fikri, Minggu (16/5).

Terkait materi soal TWK yang memicu kontroversi, Makmun meminta agar semua pihak mendudukkan isu ini secara jernih dan proporsional.

BACA JUGA: Terancam Hukuman Mati, Mahasiswa Menunduk di Kursi Roda, Betis Diperban

Dia mengatakan bahwa pada posisi ini peran KPK adalah sebagai pelaksana perundang-undangan yang berupaya menjalankan regulasi tersebut selurus-lurusnya.

Sebagai pedoman dalam peralihan status pegawai KPK, lanjut Makmun, UU No 5 Tahun 2014 pun jelas mengamanatkan bahwa kriteria calon ASN antara lain adalah mereka yang siap setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan tidak terlibat dengan organisasi terlarang.

Dia menilai bahwa penggunaan metode, materi tes sebagai alat ukur untuk seleksi para pegawai sudah benar. Hal tersebut dikuatkan dengan perbandingan antara peserta tes yang akhirnya memenuhi syarat masuk ASN dan yang tidak. Dalam TWK yang diikuti 1.351 pegawai itu diketahui sebanyak 1.274 peserta lolos.

“Ini menguatkan bahwa tidak ada yang salah dengan metode atau materi tesnya. Buktinya lebih banyak yang lolos ketimbang yang tidak. Kita jangan sampai tergiring opini bahwa 1.274 peserta yang memenuhi syarat juga turut bermasalah," kata Makmun yang juga advokat.

Dia menjelaskan seleksi ketat yang dilakukan KPK sebelum para pegawai beralih status menjadi ASN mutlak dilakukan.

Apalagi pada 2017, survei Alvara mengungkap bahwa sebanyak 19,4 persen ASN juga diketahui tak setuju dengan Pancasila sebagai dasar negara dan lebih tertarik ideologi khilafah.

Fakta ini sungguh memprihatinkan karena tugas mereka adalah menjadi pelayan negara, bukan justru musuh negara.

Dia juga meminta para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masuk ASN untuk bersikap ksatria. Artinya, ketika mengetahui sebagian besar pegawai bisa lolos TWK, mereka bisa berinstrospeksi diri, bukannya menyalahkan institusi, materi soal maupun metode seleksi.

“Janganlah ‘buruk muka cermin dibelah’. Evaluasi diri saja. Kalau sekarang dinilai TWK kontroversial, ya silakan dibuka saja biar masyarakat tahu kenapa mereka tidak lulus. Pasti ada sesuatu itu, karena tim seleksi tidak akan gegabah," ujar Makmun. (dkk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
tes wawasan kebangsaan   KPK   Khilafah   NU   ASN  

Terpopuler