jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Professor Nurhasan meminta pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus ujian tes wawasan kebangsaan (TWK) harus berjiwa besar.
"Ini perintah Undang Undang no 19 tahun 2019 yang sudah diuji di Mahkamah Konstitusi," ujar Nurhasan dalam siaran persnya, Sabtu (15/5).
BACA JUGA: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Begini Respons Pakar PidanaÂ
Menurut dia, KPK adalah pelaksana undang-undant Undang, bukan pembuat. Karena itu KPK melaksanakan segala peraturan perundang undangan selurus-lurusnya.
"Dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, disebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata dia.
BACA JUGA: Heboh Alih Status Pegawai KPK, Mas Didik Sebut Nama Presiden Jokowi
Dia mengatakan bahwa hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah no 41 th 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dan disebutkan syarat alih pegawai KPK menjadi ASN.
Dia juga menyebutkan seorang ASN tidak terlibat organisasi terlarang pemerintah dan undang undang. Selanjutnya KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawain Negara (BKN).
BACA JUGA: Pegawai KPK tak Lulus TWK Jangan Diherhentikan, tetapi Diprioritaskan Menjadi PPPK
"BKN yang melaksanakan Test Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK sebanyak 1351 orang. Hasilnya lulus 1274 org dan tidak lulus 75 orang," kata dia.
Nurhasan menyatakan harusnya anggota KPK yang tidak lulus Kita menghormati bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah.
"Harusnya bagi yang tidak memenuhi syarat bersikap ksatria, tidak perlu menyalahkan materi atau orang lain," kata dia. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan