TWK Pegawai KPK Sudah Sesuai Aturan, Wajar Ada yang Gagal jadi ASN

Senin, 10 Mei 2021 – 19:14 WIB
Sebanyak 75 pegawai KPK gagal menjadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai proses pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sudah sesuai amanat Undang Undang.

Antara lain, UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

BACA JUGA: Jenderal Bintang Tiga Sampai Datangi KPK Usai Bupati Nganjuk Terjaring OTT

Selain itu, juga telah sesuai dengan PP Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Menurut Karyono, setidaknya ada tiga hal penting yang memang menjadi persyaratan bagi pegawai KPK beralih status menjadi ASN.

BACA JUGA: Novel Baswedan Dikabarkan Gagal Tes Wawasan Kebangsaan, Haris Azhar Meradang

Yakni, pertama, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Kedua, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.

BACA JUGA: Ada Surat Edaran Baru, Pos Penyekatan Langsung Dicabuti

Ketiga, memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Mengenai aturan pelaksanaan tata cara alih status pegawai KPK, Karyono menyebut telah diatur dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Maka, dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Jadi, pelaksanaan TWK pegawai KPK sudah memiliki alas hukum yang kuat. Karena ini perintah undang-undang, wajib dilaksanakan," kata pria yang juga peneliti senior Indo Survey & Strategy (ISS) ini.  

Karyono lebih lanjut menyebut, berdasarkan keterangan resmi BKN pada 8 Mei 2021, TWK yang dilakukan bagi pegawai KPK berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS.

CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan.

Sedangkan TWK bagi pegawai KPK dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior. Baik itu deputi, direktur/kepala biro, kepala bagian, penyidik utama, dan lain-lain, sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara.

"Ini yang perlu dipahami publik," ujar Karyono

Untuk menjaga independensi, pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN juga telah digunakan metode Assessment Center yang dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor.

Yakni, multi-metode (penggunaan lebih dari satu alat ukur).

Dalam asesmen ini dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur, yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas, penilaiaan rekam jejak dan wawancara.  

Sedangkan metode multi-asesor yang digunakan dalam asesmen ini tidak hanya melibatkan satu unsur BKN saja, tetapi melibatkan asesor dari instansi lain.

Instansi tersebut tentu saja memiliki pengalaman yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan. Seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.

"Jadi, metode yang digunakan dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK beralih menjadi ASN sudah tepat jika dilihat dari metodenya. Unsur yang terlibat dalam proses asesmen juga kredibel, tidak diragukan rekam jejaknya," kata Karyono.

Terkait perdebatan proses TWK yang oleh sebagian kalangan dianggap ada unsur kesengajaan untuk menjegal orang tertentu, Karyono menduga persepsi tersebut terbangun karena dipengaruhi sentimen politis yang sudah terjadi sebelumnya.

Dia pun menganggap hal itu merupakan ekpresi kebebasan berpendapat yang wajar dalam negara demokrasi.

“Tetapi sesuatu yang wajar juga jika dalam seleksi atau tes, hasilnya ada yang tidak lolos. Namanya juga tes tentu ada yang hasilnya memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 75 peserta yang mengikuti asesmen TWK pegawai KPK untuk beralih menjadi ASN dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara 1.274 peserta lainnya memenuhi syarat. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler