jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan penerimaan uang sebesar Rp 2 miliar oleh YouTuber Atta Halilintar dari Reza Paten, bukan kategori tindak pidana.
Duit itu disebut diterima dari hasil lelang. Suami Aurel Hermansyah itu sama sekali tidak mengenal sosok tersangka robot trading Net89 tersebut.
BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Robot Trading Net89, Kombes Candra: HS, Laka Lantas
"Iya betul (bukan pidana, red)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin (14/11).
Dengan demikianl, duit hasil lelang yang diterima Atta Halilintar tidak disita penyidik.
BACA JUGA: Aurel Dituding Nikmati Uang Haram, Atta Halilintar Bilang Begini
Saat ini, hanya bandana yang diamankan dari Reza Paten.
"Saksi Atta tidak kenal dengan tersangka saat lelang terbuka. Untuk uang tidak kami sita," ujar Candra.
BACA JUGA: Atta Halilintar Ingin Bangun Vila untuk Ameena, Ini Tujuannya
Adapun hasil pemeriksaan terhadap Atta Halilintar beberapa waktu lalu bahwa itu sudah digunakan untuk kegiatan amal.
"Uang tersebut digunakan untuk kegiatan santunan dan pembangunan rumah ibadah," kata Chandra.
Atta Halilintar dan beberapa artis lainnya sempat diadukan ke Bareskrim Polri.
Mereka diduga mempromosikan dan menerima aliran dana robot trading Net89.
Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89.
Para tersangka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Kedelapan tersangka itu ialah AA selaku pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ES selaku founder dan excanger.
Kemudian, RS (Reza Paten) AL, HS, FI, dan DA yang berperan sebagai suboperator robot trading Net89.
Reza Paten dkk dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pasal lain yang menjerat para tersangka itu ialah Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama