Info Terbaru Kasus Robot Trading Net89, Kombes Candra: HS, Laka Lantas

Senin, 14 November 2022 – 12:24 WIB
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara (paling kanan) menyebutkan salah satu tersangka kasus Net89 meninggal dunia karena kecelakaan. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan robot trading Net89 berinisial HS meninggal dunia pada 30 Oktober 2022.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan HS meninggal dunia diduga karena kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA: Namanya Terseret Kasus Robot Trading Net89, Taqy Malik Malah Bersyukur, Kenapa?

“HS, laka lantas,” kata Kombes Candra Sukma saat dikonfirmasi Senin (14/11).

HS merupakan satu dari delapan tersangka kasus robot trading Net89.

BACA JUGA: 7 Jam Lebih, Taqy Malik Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Robot Trading Net89

Dengan demikian, tersangka kasus Net89 kini hanya berjumlah tujuh orang.

Perwira menengah Polri itu mengatakan ketujuh tersangka itu belum ditahan.

BACA JUGA: Bareskrim Sita Headband Hingga Sepeda Milik Reza Paten, Totalnya Miliaran Rupiah

“Belum (ditahan, red),” ucap Candra.

Bareskrim Polri sendiri menetapkan delapan tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89.

Para tersangka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Kedelapan tersangka itu ialah AA selaku pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ES selaku founder dan excanger.

Kemudian, RS (Reza Paten) AL, HS, FI, dan DA yang berperan sebagai suboperator robot trading Net89.

Reza Paten dkk dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun pasal lain yang menjerat para tersangka itu ialah Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler