jpnn.com, JAKARTA - Uang bulanan yang diberikan Kementerian Pertanian kepada istri mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, terungkap dalam sidang.
Mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) pada Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Pertanian, Sugiyatno mengungkap bahwa uang bulanan istri SYL dari kementerian itu terakhir senilai Rp 30 juta setelah dua kali kenaikan.
BACA JUGA: Konon 10-50 Persen Uang Perjalanan Dinas Pegawai Dipotong untuk Pak SYL
Saat didalami oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6), Sugiyatno menyebut uang bulanan itu naik dari Rp 15 juta pada tahun 2020, menjadi Rp 25 juta, hingga terakhir Rp 30 juta.
“Rp 15 juta awal-awal 2020, kemudian naik berapa?” tanya Pontoh.
BACA JUGA: Penyidik Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Timah Rp 300 T kepada JPU
“Rp 25 juta,” jawab Sugiyatno.
“Langsung Rp 25 juta?” tanya Pontoh memastikan.
BACA JUGA: Berawal dari Urusan Gana-Gini, AS Tikam Kekasih Mantan Istri, Korban Tewas
“Iya,” timpal Sugiyatno.
“Setelah Rp 25 juta, terakhir?” tanya Pontoh lagi.
“Rp 30 juta,” imbuh Sugiyatno.
Sugiyatno membeberkan bahwa uang tersebut diambil dari pihak rumah tangga pimpinan, tetapi dia mengaku tidak mengetahui nama pemberinya.
Dia mengaku hanya ditugaskan untuk mengambil tersebut.
“Itu untuk apa?” tanya Pontoh.
“Punya Ibu, begitu,” jawabnya.
“Itu ada kuitansi, enggak?” lanjut Ketua Majelis Hakim.
“Ada,” kata Sugiyatno dalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi itu.
“Tertulis apa di situ?” ucap Pontoh.
“Kalau enggak salah uang operasional Ibu,” ujar Sugiyatno.
Sugiyatno juga mengaku tidak mengetahui tindak lanjut uang tersebut oleh istri SYL.
Dia juga menyebut uang itu tidak selalu diambil setiap bulan.
“Kadang ambil, kadang enggak, kadang-kadang diantar sendiri dari kantor,” katanya.
Sementara itu, di akhir persidangan, SYL mengatakan bahwa pembingkaian terhadap dia dan istrinya sudah terlalu jauh.
“Uang ke Ibu Menteri itu dan pembiayaan makan minum dan lain-lain, selain itu, ada kegiatan dharma wanita, kegiatan Oase di mana Ibu Menteri semua terkait di situ dan pendanaan-pendanaan seperti itu," tutur SYL.
"Maafkan saya, Yang Mulia, karena framing publik seakan-akan saya sudah terlalu jauh ini melakukan,” ucap SYL menyampaikan protes.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam