Uang Dugaan Korupsi Mengalir ke DPR dan BPK

Kamis, 11 Juli 2013 – 19:41 WIB
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) tahun anggaran 2009 dengan terdakwa bekas Inspektur Jenderal Kemendikbud, M. Sofyan.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Menurut saksi Inspektur I Kemendiknas, Suhayanto, Itjen pernah menyetor uang ke Komisi X DPR, untuk keperluan workshop (pelatihan) pada 2009.

"Memang pernah ada sumbangan buat Komisi X DPR dalam rangka workshop," kata Suharyanto, saat bersaksi di persidangan, Kamis (11/7).

Namun saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahmad Burhanuddin nama penerima dana tersebut, Suhayanto mengaku tidak tahu.


"Karena yang mengkoordinir Pak Muharram Syarif. Yang saya tahu diberikan ke Ketua Komisi X buat workshop. Tapi nama ketuanya saya tidak ingat," kata Suharyanto.

Saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu di Inspektorat I Kemendiknas, Tini Suhartini juga mengakui sempat mengumpulkan sumbangan uang dari lima Inspektorat dalam rangka pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan di Itjen Kemendiknas.

Dia mengatakan, perintah pencairan uang itu dari Pelaksana Harian Sekretaris Itjen Kemendiknas, Sam Yhon. "Kata dia waktu itu buat keperluan pemeriksaan BPK," kata Tini dalam kesaksiannya di persidangan.

Tini menyatakan, atasannya langsung yakni Inspektur I Suharyanto, mengakui memang ada pengumpulan uang itu guna kepentingan pemeriksaan BPK.

Namun Tini mengaku tak tahu berapa jumlah uangnya. "Karena dikumpulkan dari Inspektorat I sampai Inspektorat Investigasi. Setelah itu diberikan ke Pak Sam Yhon," kata Tini lagi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal Hakim Padat, Sidang Alkes Flu Burung Ditunda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler