jpnn.com, SURABAYA - DPRD Surabaya meminta pemkot segera menuntaskan pembebasan tanah untuk pembangunan jalur lingkar luar barat (JLLB). Pembayaran ganti rugi diperlukan agar warga yang terdampak bisa memanfaatkannya untuk membeli tempat tinggal baru.
Hal itu disampaikan Ketua RW 1 Kelurahan Sememi Mahfud Salis saat hearing di Komisi C DPRD Surabaya kemarin. Saat ini di wilayahnya ada sekitar 102 persil yang belum mendapatkan ganti rugi dari rencana pembangunan JLLB. "Warga sudah setuju soal ganti rugi yang ditetapkan. Tinggal tunggu pencairannya," terangnya. Mahfud menyatakan, memang warga yang tinggal di 102 persil itu sebelumnya menolak. Sebab saat itu, penghitungan ganti rugi tidak melibatkan warga. Namun, setelah dijelaskan perincian ganti rugi setiap persil, warga akhirnya menerima.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Erna Purnawati mengatakan, pencairan itu bisa saja dilakukan. Paling tidak pada awal tahun depan. Namun, agar ganti rugi tersebut bisa segera diberikan, warga harus mendaftarkan pelepasan hak tanahnya ke kantor pertanahan. "Kalau sudah ada pelepasan, hak akan lebih cepat," terangnya. Ganti rugi untuk 102 persil itu tidak bisa langsung dicairkan tahun ini karena terhambat masalah anggaran. Tahun lalu sebenarnya pemkot mengalokasikan ganti rugi untuk 102 persil di Sememi. Sayangnya, saat itu warga menolak besaran ganti rugi yang diberikan pemkot.
Kondisi tersebut membuat pemkot terpaksa mengalokasikan anggaran ganti rugi untuk kebutuhan lain. Nah, untuk pencairan ganti rugi 102 persil tersebut, pemkot harus menunggu finalisasi pembahasan APBD 2019. Saat ini masih digodok bersama dewan.
Terkait dengan ganti rugi tersebut, Erna menjelaskan bahwa seluruhnya dihitung oleh tim appraisal. Ganti rugi dihitung berdasar beberapa pertimbangan. Di antaranya, harga tanah, bangunan, tanaman, hingga lamanya warga meninggali rumahnya. "Jadi, penghitungannya berbeda-beda," jelasnya.
Semakin lama tinggal juga menjadi pertimbangan untuk menentukan harga. Yang pasti, harga tanah tambak dengan tanah tempat tinggal berbeda. Lebih tinggi tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal.
Erna menyatakan, penyelesaian proyek JLLB kini terus digenjot. Salah satunya mengebut pembebasan tanah. Hingga kini ada 280 persil yang telah dibebaskan pemkot. Sementara itu, 300 persil sisanya masih diproses.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya sebelumnya memasukkan anggaran JLLB itu dalam RAPBD 2019. Besarannya Rp 300 miliar. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk pembebasan lahan.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mengatakan, pemkot harus merespons permintaan warga secepatnya. Bagaimanapun, kerelaan warga untuk melepas tanahnya menjadi salah satu bukti dukungan pada pembangunan kota.
Ipuk -sapaan akrab Syaifuddin Zuhri- mengatakan, saat ini upaya pemkot menggandeng tim appraisal untuk mengukur besaran nilai ganti rugi sudah bagus. Ganti rugi dengan penghitungan itu dianggap fairdan tidak merugikan warga akibat pembelian terlalu murah.
Harapan agar pencairan segera terwujud juga disampaikan Kasiti. Nenek 63 tahun itu sudah tahu total ganti rugi yang bakal diterima dari penghitungan rumah berukuran 6 x 8 meter miliknya. "Sekitar Rp 543 juta," terangnya. Saat ditanya apakah uang itu akan digunakan untuk membeli rumah baru, Kasiti hanya tersenyum. Sambil menjawab pendek, "Mau dibuat berangkat haji." (elo/c6/git)
BACA JUGA: Rp 102 Miliar untuk Tuntaskan Sambungan MERR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Dishub Pandu Pengendara yang Bingung di Jalan Baru
Redaktur : Tim Redaksi