Uang Harian Perjalanan Dinas PNS Berubah menjadi Rp430 Ribu

Senin, 08 Juni 2020 – 05:06 WIB
Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Antaranews/Novi Abdi

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Uang harian perjalanan dinas PNS di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, disesuaikan dengan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat, atau menjadi Rp430 ribu.

Asisten III (Bidang Administrasi Umum dan Keuangan) Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat dihubungi di Penajam, Minggu (7/6), mengatakan bahwa penyesuaian uang harian perjalanan dinas berdasarkan standar harga satuan regional berlaku bagi seluruh pegawai dan pejabat.

BACA JUGA: SE Terbaru Kepala BKN: Panduan PNS Bekerja di Masa New Normal

Penyesuaian uang harian perjalanan dinas berdasarkan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat juga berlaku bagi anggota DPRD.

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden pada tanggal 20 Februari 2020, kata Surodal Santoso, mengatur soal standar harga satuan regional tersebut.

BACA JUGA: Kondisi Terbaru Calon Ibu Kota Negara, Gelombang Pendatang dari Jawa dan Sulawesi

Dalam Pasal 2 Ayat (2) aturan itu disebutkan bahwa dana yang dialokasikan oleh daerah untuk perjalanan dinas tidak boleh melewati standar harga satuan regional yang telah ditetapkan.

"Uang harian perjalanan dinas untuk seluruh pegawai dan pejabat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 bakal disesuaikan menjadi Rp430.000, di luar akomodasi hotel dan tiket pesawat," kata Surodal Santoso menjelaskan.

BACA JUGA: Dorce Gamalama Melamar jadi Sopir Raffi Ahmad, Bukan Bercanda

Pada tahun 2021, kata dia, baru diterapkan karena harus dibuatkan peraturan bupati (perbup) terlebih dahulu sebelum diberlakukan.

"Pada tahun ini masih jalan seperti biasa," tambahnya.

Draf peraturan bupati menyangkut standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut, menurut Surodal Santoso, telah dibahas bersama instansi atau dinas terkait.

Jenis satuan yang dibahas meliputi biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat di dalam dan luar kantor, serta pengadaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaannya.

Normalnya saat ini, uang harian perjalanan dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sekelas eselon II mencapai Rp1,2 juta, dan pegawai paling rendah Rp400 ribu. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler