jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat Menteri ESDM Jero Wacik. Dari pendalaman itu, KPK menemukan bukti bahwa uang hasil pemerasan tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"KPK temukan ada bukti uang itu ada sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 43 Instansi Pusat dan 2 Daerah Resmi Ditutup
Namun Johan enggan membeberkan pihak lain yang juga menikmati uang yang dikumpulkan dalam Dana Operasional Menteri itu. Sebab, kata dia, itu sudah menyangkut materi.
Johan menyatakan para pihak yang diduga turut menikmati uang hasil pemerasan itu bisa dijerat dengan pidana pencucian uang. Namun sebelumnya KPK akan memanggil saksi-saksi untuk mengkonfirmasi dugaan itu.
BACA JUGA: Ini Ide Jalan Tengah Pakdhe Karwo soal Polemik Pilkada
"Ke siapa, tentu akan ada saksi-saksi yang dipanggil dan sudah dipanggil untuk konfirmasi hal itu," tandas Johan.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi.
BACA JUGA: Tolak Pilkada oleh DPRD Takut Kepentingannya Terganggu
Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan.
Selain itu, dana yang diterima Jero juga berasal dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 332 Kada Korupsi, Dana Kampanye Jangan Lagi dari Cukong
Redaktur : Tim Redaksi