Uang Hasil Perampokan Dipakai untuk Tambahan Biaya Umrah

Jumat, 08 November 2019 – 00:39 WIB
Uang hasil perampokan dipakai untuk tambahan biaya umrah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Burhanudin menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun kepada Zulkifli alias Marjan (24), perantau asal Sulawesi.

Marjan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

BACA JUGA: Ini Dia Pelaku Pencurian Minimarket Jaringan Antarprovinsi

Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Samsul yang meminta agar hakim memenjarakan Marjan selama 1,5 tahun (18 bulan).

Majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan, di antaranya Marjan sopan dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Curi Uang Bos Rp48 Juta, Lapor Polisi terjadi Perampokan, Begini Ceritanya

Terungkap di persidangan bahwa hasil kejahatan yang dilakukan Marjan digunakannya untuk tambahan setoran berangkat ibadah umrah.

"Memang ada keterangan terdakwa (Marjan, Red) uangnya dipakai tambahan umrah," ujar JPU kepada Sapos.

BACA JUGA: Bocah Laki-laki Temani Kakak Perempuannya Layani Pria di Kamar Hotel

Informasi yang dihimpun Sapos, sebenarnya pencurian dengan modus membobol rumah kosong yang dilakukan Marjan dilakukannya bersama rekannya yang saat ini masih buron.

Sasaran Marjan dan rekannya adalah sebuah rumah di Jalan Kurnia Makmur, di sekitaran Pasar Harapan Baru. Senin (10/12) 2018 lalu, Marjan dan remannya berboncengan menggunakan motor.

Mengetahui sebuah rumah dalam kondisi kosong, dua sekawan itu masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebuah obeng. Dalam rumah, keduanya menemukan emas. Setelah itu Marjan keluar duluan dan menunggu di motor, sambil mengawasi keadaan.

Perhiasan emas itu kemudian mereka jual di kawasan Pasar Pagi seharga Rp 18,7 juta. Dari hasil bagian, Marjan mendapat jatah Rp 9.350.000. Kemudian Marjan juga diberi uang Rp 950 ribu. Sehingga totalnya Marjan mendapatkan uang sebanyak Rp 10,3 juta.

Akibat ulah Marjan dan rekannya yang masih diuber, korbannya mengalami kerugian total Rp 50 juta. (rin/nha/prokal)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler