jpnn.com, SURABAYA - Alfian, seorang mahasiswa Teknik Mesin Universitas Muhammadiyah Surabaya nekat mencuri handphone milik saudaranya sendiri.
Tersangka berhasil diringkus petugas Polsek Simokerto bersama satu orang tersangka lain yang berperan sebagai penadah barang curian.
BACA JUGA: Berani-beraninya Maling Handphone di Rumah Sakit
Alfian dan Lucky tak bisa berkutik saat digelandang petugas Polsek Simokerto Surabaya.
Ponsel tersebut dicuri Alfian saat korban tidur di dalam kamar rumahnya, sedangkan ponsel di-charge di atas meja.
BACA JUGA: Teganya Mencopet HP di Tengah Kecelakaan Lalu Lintas
Saat terbangun, korban mendapati ponsel telah hilang. Seorang saksi mengaku melihat Alfian sempat masuk ke dalam kamarnya.
Kesal dengan ulah saudaranya tersebut, korban langsung melaporkannya kepada polisi.
BACA JUGA: Usai Curi Barang Tetangga, Pelaku Santai di Pantai
"Pelaku mengaku terpaksa mencuri ponsel milik kerabatnya, lantaran kekurangan biaya kuliah dan uang jajan di kampus. Ponsel tersebut kemudian langsung dijual kepada Lucky seharga Rp 400 ribu," kata Kompol Masdawati Saragih, Kapolsek Simokerto Surabaya.
Selain Alfian, Lucky juga ditangkap sebagai penadah barang hasul curian. Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut harus mendekam di Polsek Simokerto, dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pura-Pura Jadi Atlet, Nekat Curi Dua HP
Redaktur & Reporter : Natalia