Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 Belum Bisa Setor Tunai di ATM

Minggu, 13 November 2022 – 23:40 WIB
Uang kertas. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022, pada Kamis, 18 Agustus lalu.

Ketujuh uang kertas tersebut terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

BACA JUGA: Uang Kertas Baru Terbit, Bamsoet Ungkap Keunggulannya, Ada Pengaman Microlenses

Sayangnya, ketujuh uang kertas tersebut belum bisa digunakan setor tunai di ATM.

Hal itu diketahui tim JPNN.com saat pengin melakukan setor tunai di ATM menggunakan uang kertas baru nominal Rp 50.000 ribu, pada Sabtu (12/11) malam.

BACA JUGA: BI Meluncurkan 7 Uang Kertas Baru, Anggota DPR: Rupiah Harus Dihormati dan Dibanggakan Semua

Namun, proses setor tunai tidak diterima dan gagal, dengan tulisan tertera di layar ATM "silahkan ambil uang Anda". 

Proses itu dilakukan beberapa kali dan tetap gagal.

BACA JUGA: BI Meluncurkan 7 Uang Kertas Baru, Begini Penampakannya

Setelah dikroscek, rupanya uang kertas baru Tahun Emisi 2022 tersebut memang belum bisa digunakan setor tunai di ATM.

Hal itu disampaikan oleh pihak Bank Indonesia (BI).

Dalam pemberitahuan tersebut bahwa uang kertas baru Tahun Emisi 2022 tersebut memang belum bisa digunakan setor tunai di ATM.

Lantaran masih perlu dilakukan penyesuaian sistem di ATM agar bisa mendeteksi uang baru tersebut. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Bangga, Ada Gambar Destinasi Pariwisata di Uang Kertas Baru


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler