jpnn.com, PALEMBANG - Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022, pada Kamis, 18 Agustus lalu.
Ketujuh uang kertas tersebut terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
BACA JUGA: Uang Kertas Baru Terbit, Bamsoet Ungkap Keunggulannya, Ada Pengaman Microlenses
Sayangnya, ketujuh uang kertas tersebut belum bisa digunakan setor tunai di ATM.
Hal itu diketahui tim JPNN.com saat pengin melakukan setor tunai di ATM menggunakan uang kertas baru nominal Rp 50.000 ribu, pada Sabtu (12/11) malam.
BACA JUGA: BI Meluncurkan 7 Uang Kertas Baru, Anggota DPR: Rupiah Harus Dihormati dan Dibanggakan Semua
Namun, proses setor tunai tidak diterima dan gagal, dengan tulisan tertera di layar ATM "silahkan ambil uang Anda".
Proses itu dilakukan beberapa kali dan tetap gagal.
BACA JUGA: BI Meluncurkan 7 Uang Kertas Baru, Begini Penampakannya
Setelah dikroscek, rupanya uang kertas baru Tahun Emisi 2022 tersebut memang belum bisa digunakan setor tunai di ATM.
Hal itu disampaikan oleh pihak Bank Indonesia (BI).
Dalam pemberitahuan tersebut bahwa uang kertas baru Tahun Emisi 2022 tersebut memang belum bisa digunakan setor tunai di ATM.
Lantaran masih perlu dilakukan penyesuaian sistem di ATM agar bisa mendeteksi uang baru tersebut. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Bangga, Ada Gambar Destinasi Pariwisata di Uang Kertas Baru
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati