jpnn.com - JAKARTA – Pembayaran uang kompensasi pemondokan jamaah haji Indonesia (JHI) di Madinah akan segera dibayarkan dari majmuah atau konsorsium Arab Saudi ke pemerintah dalam hal ini Kemenag.
Rencananya, pembayaran uang ganti rugi itu akan dicairkan pada awal pekan depan. Selanjutnya, kemenag akan meneruskan uang tersebut kepada para jamaah yang dirugikan.
Uang kompensasi itu diberikan lantaran pihak konsorsium melanggar perjanjian terkait pemondokan JHI saat berada di Madinah. Pemondokan yang seharusnya berada di wilayah Markaziyah, justru berada jauh hingga lebih dari 1 km.
BACA JUGA: Ini Kandidat Menteri dari NasDem dan Hanura
Markaziyah sendiri adalah wilayah seputar Masjid Nabawi dengan jarak paling jauh 650 meter. Selain menyangkut jarak, dilaporkan pula bahwa fasilitas pemondokan dan pelayanan lainnya juga tidak sesuai dengan kontrak.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, atas pelanggaran kontrak tersebut pihak konsorsium akan bertanggung jawab.
Sebagai bentuk tanggung jawab, konsorsium akan memberikan uang kompensasi sebesar 300 SAR (Rp 977.325) untuk setiap jamaah yang ditempatkan di luar Markaziyah.
BACA JUGA: Muhamin Menko Kesra, Puan Mensos?
Uang tersebut akan diberikan pada jamaah menjelang pemulangan jamaah penerima kompensasi. Untuk diketahui, jumlah JHI yang ditempatkan di luar Markaziyah berjumlah 17.224 orang yang berasal dari kloter pertama JHI. ”Akan dibayarkan menjelang pulang, sekitar 13 Oktober,” ujarnya kemarin (11/10).
Berkaca dari kejadian ini, Kemenag berniat akan mengkaji ulang proses penyewaan pemondokan untuk pelaksanaan haji tahun depan. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaiffudin mengatakan, pihaknya tidak akan lagi melakukan deal pemondokan melalui jasa konsorsium.
BACA JUGA: Penjaringan Kabinet Jokowi-JK Tetap Libatkan Parpol Koalisi
”Jika sebelumnya melalui konsorsium, tahun depan akan langsung dengan pemilik hotel. Tidak lagi melalui agen,” tegasnya. Tak hanya itu, Kemenag pun berencana mem-black list majmuah wanprestasi tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun akan memastikan uang kompensasi itu dapat diterima oleh JHI yang berhak. Dia sendiri menyebut, bahwa proses pembayaran telah mulai berjalan.
”Uang akan langsung ke jamaah. Bukan untuk pemerintah atau negara. karena itu adalah hak para jamaah sebagai kompensasi atas pemondokan yang tidak sesuai,” tegas Menag.
Sementara itu, jumlah JHI yang meninggal di tanah suci terus bertambah. Menurut Siskohatkes kemarin, hingga pukul 15.00, sebanyak 162 JHI yang meninggal di sana. (mia/end)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Romi Muktamar di Surabaya, Kubu SDA di Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi