Uang Korupsi Untuk Cicil Kendaraan

Rabu, 29 Agustus 2012 – 12:23 WIB
PADANG--Perilaku korupsi telah menggurita hingga pemerintahan nagari. Penguasa pemerintahan terendah sekalipun tak luput praktik penyalahgunaan kekuasaan. Wali Nagari Parit, Kecamatan Kotobalingka, Kabupaten Pasaman Barat, misalnya, diduga mengorupsi dana alokasi umum nagari (DAUN) tahun 2009-2010.

Wali Nagari Parit, Makmur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Padang, kemarin (28/8). Kasus ini bermula ketika Nagari Parit mendapatkan DAUN tahun 2009 sebesar Rp 237,6 juta. Sedangkan pendapatan asli Nagari Parit sebesar Rp 45,7 juta, bantuan lain yang tidak mengikat sebesar Rp 55 juta dan sisa anggaran tahun lalu Rp 600 ribu.

Dengan demikian, total pendapatan Nagari Parit tahun 2009 Rp 359 juta. Dana tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk belanja operasional sebesar Rp 262,7 juta. Terdakwa juga menggunakan dana tersebut untuk pembangunan Kantor Wali Nagari dan gedung Badan Musyawarah (Bamus) Nagari sebesar Rp 96,3 juta.

"Akibatnya, hingga akhir tahun, tidak ada lagi dana yang tersisa di kas nagari," kata jaksa penuntut umum (JPU), Erman Syafrudianto saat membacakan surat dakwaan.

Dalam merealisasikan dana tersebut, terdakwa melakukan penyimpangan dengan cara memerintahkan bendahara nagari, Elva Susanti untuk membuat beberapa surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif. Tidak saja di tahun anggaran 2009, penyimpangan tersebut kembali dilakukan terdakwa pada tahun 2010.

Tahun 2010, Nagari Parit kembali mendapat DAUN Rp 384,2 juta. Total anggaran Nagari Parit tahun 2010 sebesar Rp 467 juta. Dana itu diperoleh dari DAUN, ditambah bantuan Pemprov Sumbar Rp 4,2 juta dan pendapatan asli nagari Rp 78,5 juta.

Dana tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk belanja langsung sebesar Rp 205,6 juta dan belanja tidak langsung sebesar Rp 261,4 juta. Sehingga pada akhir tahun, tak ada lagi anggaran tersisa dalam kas nagari. Terdakwa melakukan penyimpangan masih dengan cara yang sama, yakni membuat SPj fiktif.

Dana-dana yang diduga telah diselewengkan terdakwa itu digunakan untuk keperluan pribadinya. Antara lain untuk membayar uang muka kredit mobil Avanza sebesar Rp 40 juta dan membiayai pembangunan rumahnya. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 287,9 juta. Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasbar tahun 2011, kerugian negara sebesar Rp 191 juta. Terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.

Karena tidak didampingi kuasa hukum, hakim akhirnya menunjuk langsung Riniati Abas sebagai kuasa hukum terdakwa selama persidangan. Ketua majelis Hakim, Sapta Diharja menegaskan, karena ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, maka terdakwa harus didampingi kuasa hukum. "Aturan hukum harus demikian, biaya kuasa hukum akan ditanggung negara," tandas Sapta. (bis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembalikan Kerugian Negara, Tersangka Korupsi Harus Ditahan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler