Uang Kuburan Dikorupsi, Kena Setahun Bui

Senin, 07 Januari 2013 – 20:56 WIB
JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara, Haeru Darojat. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Haeru terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kekuasaan, yaitu memotong alokasi dana gali-tutup sekitar 360 lubang makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Semper, Jakarta Utara mulai April 2010 sampai September 2011 sebesar Rp 100.000 tiap bulan.

"Mengadili, terdakwa Haeru Darojat SE. MM., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar dakwaan kedua," kata Hakim Ketua Pangeran Napitupulu saat membacakan amar putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/1).

Selain itu, Haeru wajib membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 90 juta, paling lambat satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak sanggup membayar, kata Hakim, diganti penjara selama enam bulan.

Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, Haeru Darojat sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri, bersalah melanggar dakwaan kedua. Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, Haeru yang merupakan mantan Kasudin Pemakaman Jakarta Utara tahun 2010-2011, diduga melakukan pemotongan anggaran gali-tutup lubang makam setiap bulannya Rp 100.000 dari nilai anggaran Rp 300.000 untuk setiap lubang makam yang dihitung rata-rata ada sebanyak 360 lubang makam. 

Ia memerintahkan Udin Jamaludin, Bendahara pengeluaran pembantu pada Sudin Pemakaman Jakarta Utara dan Kasi Area I, Cicilia Bustari, agar anggaran dana subsidi gali-tutup lubang makam tidak diberikan sejumlah Rp 300.000 per lubang makam. Tetapi, dipotong sebesar Rp 100.000. Jamaludin melakukan perintah tersebut. Sehingga, dana yang diserahkan ke Cicilia hanya sebesar Rp 200.000 per lubang makam.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan ke pengurus TPU Semper, yaitu Norman Bastari pada tahun 2010 dan Achmad Kosasih pada tahun 2011.
Keduanya, terpaksa harus menandatangi kuitansi dengan nilai pembayaran Rp 300.000. Padahal, yang dibayarkan hanya Rp 200.000.  

Oleh pengurus TPU Semper, uang tersebut diserahkan kepada mandor untuk 54 orang yang bekerja di blok makam Islam dan 22 orang yang bekerja di blok makam Kristen.

Sedangkan, sisanya Rp 100.000 per lubang makam dikumpulkan oleh Jamaludin.  Setelah dihitung, jumlah potongan anggaran gali-tutup lubang makam pada TPU Semper sejak bulan April 2010 sampai September 2011 sebesar Rp 610.580.800 dari jumlah anggaran tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp 1.533.000.000. 

Potongan dana tersebut atas perintah Haeru Darojat dibagi dua, yakni separuh untuk operasional sehari-hari. Sedangkan, sisanya dibagi merata kepada seluruh pegawai sudin secara proporsional.

Terdakwa juga menerima kurang lebih Rp 5 juta perbulan, Cicilia Sri Endang menerima kurang lebih Rp 2,5 juta perbulan dan Udin Jamaludin menerima Rp 1 juta perbulan.
Sementara itu, sisa dana operasional yang bagian dari setengah potongan tersebut disimpan oleh Jamaludin.
Tindakan Haeru itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 610.580.800.

Dalam memberikan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan yaitu perbuatan Haeru tidak mendukung pemberantasan korupsi.

"Pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan dan juga masih memiliki tanggungan keluarga," papar Hakim. Setelah mendengar putusan ini, Haeru mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menanggapinya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pada 6 Desember tahun lalu, Jaksa menuntut Haeru Darojat dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Dia juga dituntut denda sebesar Rp 50 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Haeru juga harus membayar uang pengganti kepada negara Rp 90 juta. Apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tempat Tidur TKI Tak Layak, Izin Dicabut

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler