jpnn.com, BATAM - Pemerintah Provinsi Kepri sudah mulai memungut jasa labuh jangkar di perairan Kepri periode April-Mei Sekitar Rp 12 miliar sudah terkumpul.
Tetapi sayang, uang tersebut tidak berada di tangan bendahara dinas perhubungan tetapi dititip di agen pelayaran.
BACA JUGA: Polres Barelang Berhasil Bongkar Dua Praktik Judi Togel
"Target per bulan itu sebenarnya Rp 20 miliar. Untuk April-Mei saja bendahara Dishub sudah mengeluarkan invoice, totalnya Rp 12 miliar. Tetapi uang itu tidak di kas tetapi dititip di agen pelayaran," kata anggota komisi II Onward Siahaan di Graha Kepri, Jumat (11/8).
Menitip uang di pihak lain menurut Onward kurang tepat. Bahkan sangat beresiko.
BACA JUGA: Dua Bayi di Kota Batam Ini Alami Gizi Buruk, Memprihatinkan Sekali...
"Andaikan agen pelayaran itu hilang atau kabur. Bagaimana dengan uang itu. Siapa yang tanggung jawab. Harusnya itu di kas daerah," katanya.
Menurut Onward, Provinsi Kepri menitip uang itu di agen pelayaran dengan alasan belum diterbitkannya peraturan gubernur. Demikian halnya dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang juga belum ada.
BACA JUGA: Layanan i23J BP Batam Sukses Raup Rp 225,3 Juta Dolar Amerika
"Undang-undang pemerintahan daerah itu sudah sangat kuat. Kalau menunggu PP,masalah juknis dan juklaknya bisa menyusul. Tetapi ini harus jalan, dan siapa yang tanggung jawab kalau ada masalah," katanya.
Menurut Onward,invoice dari Dishub akan terus dikeluarkan agar kapal bisa berlayar.
“Bukti lunas pembayaran jasa labuh jangkar harus ada. Kalau tidak, Syahbandar tidak akan mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB)," katanya.
Dia mendesak Gubernur untuk segera menerbitkan Pergubnya, sehingga persoalan ini bisa selesai."Kita dari DPRD mendesak agar Pergub ini segera diterbitkan. Kita apresiasi Kadishub yang sudah berani langsung kerja dan memungut, tapi karena Pergub tak ada, uang itu terpaksa dipihak swasta," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Jamhur Ismail tidak mau terang-terangan terkait uang labuh jangkar ini. "Waduh terkait dana ini kita akan bekerjasama dengan BUP Pemko Batam untuk penagihan. Kalau dengan Kanpel kita terus koordinasi," katanya.
Bahkan ditanya mengenai besaran dana yang sudah dipungut, Jamhur tidak mau komentar. "Waduh ini, masih rekap. Nanti takutnya salah. Tunggu direkap saja ya," tambahnya.
Terkait uang jasa labuh yang sudah lebih dari Rp 12 miliar, ia tidak mau komentar. "Yang jelas masih kita hitung semua. Yang kita pungut itu hany jasa labuh. Yang lain itu, misalnya jasa rambu, jasa pengawasan, jasa GPS ada di kementerian," katanya.
Terkait Pergub yang belum keluar ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan biro hukum Pemprov Kepri. Harapannya, ini bisa cepat terbit, sehingga bisa selesi.
Pemprov Butuh Satgas Pemungut Jasa Labuh Jangkar
Sementara itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membentuk satuan petugas (satgas) untuk memungut jasa labuh jangkar sekaligus mengawasi praktek kegiatan kapal di wilayah lay up (parkir) Kepri.
"Butuh satuan lima kali lebih banyak dengan operasional sekitar Rp 20 miliar. Saya yakin Pemprov punya banyak petugas untuk mengawasi laut Kepri," kata Staff Ahli Deputi III BP Batam, Nasrul Amri Latif yang kini naik jabatan menjadi Kepala Kantor Pelabuhan Laut (Kakanpel) BP Batam, Jumat (11/8).
Selain itu, BP Batam menyarankan Pemprov untuk segera membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan disamping itu juga meminta pendelegasian kewenangan dari Kementerian Perhubungan.
"Jika ingin serius kelola, maka harus buat Badan Usaha Pelabuhan (BUP), karena kan ada dana dari perimbangan pusat dan daerah. Kalau berdiri atas nama pemerintah agak berat," terangnya.
BP Batam sendiri tidak tertarik mengelola pajak labuh jangkar di wilayah lay-upnya yang terbatas. Dalam setahun potensi yang diperoleh bisa mencapai Rp 32 miliar. Jumlah kapal yang lay -up di perairan Kepri sangat sedikit karena lebih banyak yang tertarik untuk lay-up di Singapura.
"Jadi jika Pemprov ambil, ya silahkan saja kami tak merasa kehilangan," pungkasnya.(leo/ian)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apindo Dorong Pemerintah Pusat Agar Pertahankan FTZ Batam
Redaktur & Reporter : Budi