Uang Muka Bakal Diturunkan, Beli Rumah Semakin Mudah

Sabtu, 26 Mei 2018 – 07:41 WIB
Ilustrasi perumahan yang sedang dibangun. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya kini tengah mengkaji rasio loan to value (LTV) yang pas.

Keputusan relaksasi LTV yang akan berdampak pada penurunan down payment atau uang muka cicilan rumah itu sejatinya diusulkan sejak akhir tahun lalu.

BACA JUGA: Gubernur Baru BI Fokus Kembalikan Kedigdayaan Rupiah

”Terkait penurunan DP, kan, sebenarnya sudah cukup rendah. Namun, kami masih perlu lihat apakah perlu diturunkan lagi (DP-nya) atau tidak,” kata Perry, Jumat (25/5).

Selain masalah DP, lanjut Perry, termin pembayaran kredit juga akan dibahas. Termin pembayaran perlu disesuaikan dengan progres pembangunan perumahan.

BACA JUGA: Bamsoet Minta Perry Warjiyo Bergerak Cepat Angkat Rupiah

Masalah pembelian rumah inden, jumlah rumah yang bisa dibeli, dan kaitannya dengan kemampuan mengangsur juga akan menjadi bahasan dalam rapat dewan gubernur BI. 

Sebelumnya, BI mengeluarkan Peraturan BI (PBI) No 18/16/PBI/2016 pada 29 Agustus 2016.

BACA JUGA: Rupiah Terpuruk, Ini Pesan Mekeng untuk Gubernur BI Baru

Aturan tersebut menyatakan bahwa uang muka untuk kredit pemilikan rumah (KPR) pertama di bank konvensional sebesar 15 persen, sedangkan di bank syariah sepuluh persen.

Artinya, fasilitas kredit yang didapat pada KPR rumah pertama di bank konvensional sekitar 85 persen, sedangkan di bank syariah sekitar 90 persen.

Selisih fasilitas rasio LTV atau pemberian kredit antara rumah pertama, kedua, dan seterusnya (tiering) adalah lima persen.

Syarat agar bank bisa menerapkan LTV itu adalah rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) secara nett kurang dari lima persen.

Selain itu, bank harus mempunyai NPL kredit perumahan gross kurang dari lima persen.

Pembahasan mengenai kebijakan makroprudensial LTV kali ini adalah salah satu instrumen jangka pendek dari BI untuk stabilisasi ekonomi.

Upaya stabilisasi melalui sektor perumahan dilakukan karena sektor tersebut umumnya bisa mendorong siklus pertumbuhan ekonomi dan perputaran uang. 

”Kalau properti naik, tidak hanya bisnis semen dan upah buruh bangunan yang naik, tapi umumnya kredit bank juga naik. Namun, ini jangan sampai bubble, ya. Karena bubble itu kalau sudah peak,” ucap Perry.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Maryono mengatakan, pihaknya siap mengikuti apa pun keputusan BI.

Jika DP jadi turun, itu akan meningkatkan kredit properti.

”Karena DP yang terjangkau bisa menarik masyarakat untuk membeli rumah,” kata Maryono. (rin/c25/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok Tok Tok, DPR Setujui Calon Gubernur BI Pilihan Jokowi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler