Uang Muka KPR 30 Persen, Properti Dikhawatirkan Melorot

Kamis, 03 Mei 2012 – 12:06 WIB
JAKARTA - Aturan baru soal uang muka rumah tidak akan menimbulkan penurunan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Directorate of Banking Research and Regulation Bank Indonesia Yunita Resmi Sari mengaku,  pasar hanya perlu penyesuaian. Meski demikian, para pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengkhawatirkan ada penurunan kredit properti selama 2012 akibat aturan yang diberlakukan Bank Indonesia tersebut.

"Aturan uang muka KPR minimal 30 persen yang mulai diberlakukan 15 Juni ini tidak akan memicu penurunan kredit properti pada 2012 karena konsumen hanya butuh penyesuaian," kata Yunita di Jakarta.

Dia mengatakan meski ada penurunan tidak akan drastis, pasar hanya masih dalam penyesuaian. “Akan ada penurunan rumah untuk luas bangunan di atas 70 meterpersegi pada tahun ini, tetapi tidak akan ekstrim karena konsumen hanya menunda untuk menyiapkan uang muka, kemungkinan untuk membatalkan kecil," jelasnya.

Menurut Yunita, pada tahun berikutnya, geliat konsumen membeli properti pasti akan naik kembali. "Penundaan itu sebenarnya pergeseran saja sampai tercipta keseimbangan baru,” kata Yunita. Dia menjelaskan ketentuan tersebut bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan properti yang berlebihan. Menurutnya selama ini komposisi KPR sebagian besar pada tipe rumah 22 hingga 70, komposisi kedua pada tipe di atas 70.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI, Setyo Maharso mengatakan tidak sependapat dengan adanya penundaan pembelian rumah tersebut. "Seharusnya Bank Indonesia memahami jumlah kekurangan rumah (backlog) yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2010 mencapai 13,6 juta unit," kata Setyo. Menurutnya, penundaan membeli rumah akan menjadi bom waktu bagi masyarakat Indonesia tidak mempunyai hak memiliki rumah. Seharusnya, tambah Setyo, BI mengeluarkan aturan yang sedikit pro pasar untuk menyelesaikan permasalahan perumahan.

Lebih lanjut dia menjelaskan aturan uang muka minimal 30 persen yang diterapkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tidak masalah, tetapi di luar Pulau Jawa akan menjadi masalah karena rumah tipe 70 di daerah berada di segmen kelas menengah ke bawah karena luasnya lahan dan harga yang masih murah. (vit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulihkan Kesuburan Lahan, Mentan Dihadiahi Bio Dekomposer Cair

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler