Uang Muka KPR, Bank Syariah Setara Konvensional

Sabtu, 18 Agustus 2012 – 06:56 WIB
JAKARTA - Upaya untuk menekan kredit konsumtif terus bergulir. Bank Indonesia (BI) saat ini tengah menggodok besaran loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) di perbankan syariah. Kemungkinan besar, nilai persentase LTV untuk KPR di bank syariah bakal disamakan dengan bank konvensional.

Saat ini, rata-rata perbankan syariah menerapkan aturan uang muka untuk KPR 15 persen. Berbanding terbalik dengan aturan uang muka pada KPR bank konvesional yang minimal 30 persen setelah diterapkannya kebijakan LTV. Ruang lingkup KPR pada bank konvensional meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi.

"Semestinya, salah satu alasan utama pengenaan LTV syariah supaya jangan ada arbitrase, jangan kemudian ada perbedaan. Mestinya arahnya sama. Tapi apa nanti persis sama, kita masih kaji," ungkap Gubernur BI, Darmin Nasution.

Darmin menegaskan, saat ini ada upaya besar-besaran pembelian rumah maupun kendaraan melalui perbankan syariah. Hal inilah yang lantas membuat BI serius membidik perbankan syariah untuk diterapkan aturan LTV yang serupa pada bank konvensional. "Tidak bisa lama-lama. Kita akan lakukan dalam waktu dekat," ungkapnya.

Darmin menegaskan bahwa pihaknya tidak mengkhawatirkan adanya perlambatan akselerasi industri perbankan syariah atas implementasi regulasi anyar tersebut. "Sebenarnya pertumbuhan bank syariah tinggi. Tapi dengan ini (aturan LTV syariah) bisa lebih-lebih tinggi lagi," ujarnya.

Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank dan Pengelolaan Moneter Halim Alamsyah mengatakan, pemberlakuan LTV syariah bakal secepatnya. Setidaknya, masih perlu 1-2 kali pertemuan dengan asosiasi, serta proses pematangan pada legal drafting. "Pertengahan September mungkin, atau Oktober (pemberlakuan LTV syariah)," jelasnya di tempat yang sama.

Ekonom Universitas Gadjah Mada Tony Prasetiantono mengungkapkan memang selayaknya aturan LTV yang diterapkan pada bank konvensional dan syariah adalah sama dan tak ada perbeda. Sebab, kebijakan baru tersebut cukup berguna untuk memproteksi bank syariah dari rasio pembiayaan bermasalah (non performing finance/NPF) yang tinggi. "Sangat bergantung bagaimana BI memiliki visi terhadap bank syariah dari sisi regulasi," terangnya kepada Jawa Pos.

Meski demikian, BI seharusnya tetap mempertimbangkan waktu pemberlakuan LTV pada bank syariah. Hal ini lantaran aturan uang muka pada bank syariah yang lama bisa menjadi stimulus untuk pertumbuhan industri perbankan syariah. "BI perlu memberi waktu bank syariah untuk memakai peraturan lama. Ini akan menjadi stimulus, namun nantinya tetap harus ada equal treatment. Waktu setahun adalah jangka yang ideal," ungkap dia.

Pemberian jangka waktu implementasi regulasi baru selama setahun ini menunjukkan BI tidak abai pada perbankan syariah, dan mendorong upaya promosi kepada nasabah pada tahap awal. "Namun, kalau lebih dari satu tahun, juga bahaya. Sebab, akan menaikkan risiko kredit macet. Kalau lama-lama bisa jadi manja," tandasnya.

Sebelumnya, Darmin menjelaskan, pengetatan kredit konsumsi saat ini sangat penting. Sebab, untuk kemungkinan terburuk jika kredit konsumsi tidak direm, bisa terjadi overheating ekonomi. Saat peraturan LTV dirilis, pihaknya telah mengetahui ada arah defisit transaksi berjalan yang angkanya semakin membesar. "Tapi saya nggak bisa ngomong begitu, waktu enam bulan sebelumnya," jelasnya.

Tetapi, posisi defisit transaksi tersebut tak serta-merta membuat pihaknya memperketat kredit di sektor yang produktif. Hal ini lantaran Indonesia masih memerlukan pertumbuhan ekonomi yang positif. "Karena pertumbuhan juga kita perlukan, kalau begitu yang mana yang harus kita kurangi" Tentu saja yang konsumsi," jelasnya. (gal/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stok Gula Aman sampai Maret 2013

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler