Uang Nasabah BNI Hilang Rp 3,5 Miliar, Saldo Tersisa Ratusan Ribu, Oh Pelakunya

Kamis, 31 Maret 2022 – 07:34 WIB
Nasabah Bank BNI Muhammad Asan Ali (kiri bertopi hitam) didampingi kuasa hukumnya ketika melaporkan peristiwa lenyapnya uang tabungan miliaran rupiah dari rekening miliknya ke OJK Kaltim di Samarinda. Foto : LBH Samarinda Berani

jpnn.com, SAMARINDA - Seorang nasabah Bank BNI Cabang Samarinda bernama Muhammad Asan Ali kehilangan uang Rp 3,5 miliar yang disimpan di dua rekeningnya.

Pedagang ikan yang berlapak di Pasar Segiri Samarinda, Kalimantan Timur, itu memang rajin menyisihkan penghasilannya untuk ditabung di Bank BNI Cabang Samarinda.

BACA JUGA: Respons Bank BNI Soal Saldo di Rekening Nasabah Tiba - tiba Berkurang

Sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit, itulah harapan Asan. Nahas, uang yang Asan tabung sejak tahun 2004 silam ternyata tidak pernah ada di dalam rekening miliknya.

Belasan tahun menabung, seharusnya uang Asan kini sudah sebesar Rp 3,5 miliar. Namun, saat dia mengecek saldo di anjungan tunai mandiri (ATM) rekening miliknya hanya tersisa ratusan ribu saja.

BACA JUGA: Brigjen Iwan Jadi Danjen Kopassus, Fadli Zon Bilang Begini

"Saya kaget sekali, kok rekening saya ini isinya cuman Rp 490 ribu saja. Padahal tabungan saya seharusnya sudah miliaran," kata Asan kepada JPNN.com, Rabu (30/3).

Peristiwa uang nasabah BNI hilang ini terungkap saat Asan sedang mengecek rekeningnya melalui ATM BNI di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Rabu (28/10/2020) silam.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Uang Nasabah BNI Hilang Rp 3,5 Miliar, Simak Respons Pihak Bank

Kenyataan pahit mengenai isi rekening yang menyusut itu sempat membuat pria usia 50 tahun tersebut syok.

"Saya menangis karena uang itu hasil kerja keras saya, bukan uang haram," ungkap Asan yang saat ini berupaya mendapatkan haknya itu dengan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Berani.

Seusai memastikan isi rekeningnya, saat itu Asan lantas menyambangi Kantor BNI Cabang Samarinda di Jalan Pulau Sebatik.

"Saya bertemu dengan pimpinannya, masih Pak Novachristo Joseph saat itu," ucap pria yang setia menjadi nasabah Bank BNI itu.

Kepada pimpinan BNI Cabang Samarinda itu, Asan menanyakan soal saldo di rekeningnya tidak sesuai dengan jumlah uang yang selama ini  dia tabung.

Singkat cerita, setelah diselidiki lebih lanjut, penyebab lenyapnya isi tabungan Asan pun terungkap.

Uang miliaran rupiah yang selama ini disetorkan Asan ternyata ditarik secara diam-diam oleh petugas customer service (CS) BNI.

Pelakunya bernama Besse Dalla Eka Putri. Oknum utama yang membuat isi tabungan Asan lenyap itu kini sudah menjadi terdakwa atas perkara tersebut.

Perempuan itu didakwa melakukan manipulasi untuk kepentingannya sendiri. Sebagai petugas CS yang kerap mendampingi Asan ketika sedang melakukan transaksi, terdakwa bisa mengakses rekening milik pedagang ikan tersebut.

Dalla secara leluasa menarik uang yang disetorkan Asan, lalu memindahkannya ke rekening lain. Ada pula uang dari Asan yang tidak dibukukan oleh terdakwa ke rekening milik warga Kecamatan Samarinda Utara itu.

Direktur LBH Samarinda Berani Hilarius Onesimus Moan Jong selaku kuasa hukum Asan menyatakan BNI Cabang Samarinda sebenarnya sudah mengganti uang kliennya melalui deposito selama 6 bulan dengan nilai Rp 2.354.604.418.

Adapun pelaku penggelapan uang yang sudah bertatus terdakwa itu hanya sanggup mengembalikan uang Asan sebesar Rp 303.500.000.

"Sehingga, total keseluruhan uang klien kami yang dikembalikan baru Rp 2.658.104.418 dari jumlah tabungan korban yang mencapai Rp 3,5 miliar," jelas Hilarius menambahkan.

Dengan demikian, lanjut Hilarius, masih ada kekurangan pengembalian uang milik kliennya tersebut dari pihak BNI Cabang Samarinda sebesar Rp 841.895.582.

"Kami sudah bertemu menanyakan kepada pihak BNI mengenai kekurangan uang klien kami, tetapi jawaban dari Pimpinan Cabang BNI Samarinda masih tetap mengacu terhadap hasil audit internal dan menunggu putusan pengadilan atas kasus dengan terdakwa Besse Dalla," sebutnya.

Asan bersama kuasa hukumnya juga sudah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim.

Laporan kuasa hukum itu dilampiri rekening koran milik Asan per Januari 2016 sampai dengan Desember 2020, sebagai alat buktinya.

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke OJK Kaltim, termasuk akan kami kirim juga ke OJK Pusat dan Kementerian BUMN. Selain itu, saat ini kami masih menyiapkan gugatan kepada pihak BNI secara perdata,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Legal BNI Cabang Samarinda Agus Amri mengatakan upaya penggantian kerugian korban masih menanti putusan pengadilan terhadap terdakwa yang juga mantan pegawai bank BUMN itu.

"Sebab, ada sebagian uang yang diterima Dalla dari Asan ternyata setelah disetorkan itu langsung ditarik kembali. Ada juga yang tidak disetorkan ke bank dan digunakan untuk kepentingan pribadi Dalla," tutur Agus.

Dia menjelaskan memang terjadi perbedaan hitungan tentang kerugian antara versi korban Asan dengan uang yang terdata di sistem bank. Sebab, Dalla membuat beberapa rekening untuk menampung uang milik Asan.

"Kami belum tahu, apakah uang itu dimiliki melalui sistem bank atau dimasukkan Dalla sendiri setelah menerima uang dari tangan Asan," ungkapnya melalui sambungan telepon.

Agus menegaskan BNI Cabang Samarinda sejatinya sudah mengganti uang nasabahnya itu. Uang yang diberikan ke korban, kata Agus, sesuai dengan data yang tercatat di sistem mereka dalam bentuk tabungan deposito.

"Maka reversal atau pengembalian uang dilakukan melalui tabungan depsito biar aman, seperti permintaan Haji Asan," katanya.

Pihak BNI Cabang Samarinda juga dipastikan tidak pernah melakukan intervensi kepada Asan. Sebagai lembaga keuangan, pihaknya mengedepankan asas kehati-hatian dalam menentukan sebuah kebijakan.

"Kami enggak ada beri tekanan. Tiap hari kami juga berkomunikasi. Auditing juga dilakukan sama-sama," kata Agus mengakhiri pembicaraan via telepon. (mcr14/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler