jpnn.com, SAMARINDA - Kasus lenyapnya uang miliaran rupiah milik nasabah Bank BNI Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, bernama Muhammad Asan Ali masih terus bergulir.
Pedagang ikan yang berlapak di Pasar Segiri itu tengah berupaya meminta sisa uang yang belum diganti oleh pihak Bank BNI sebesar Rp 841 juta.
BACA JUGA: 344 CPNS dan PPPK Terima SK, Rusmadi Wongso Berpesan Begini
Sebagaimana diketahui, uang hasil tabungan Asan sejak 2004 silam tidak dibukukan di rekeningnya.
Uang yang ditabung selama belasan tahun itu seharusnya sudah sebesar Rp 3,5 miliar.
BACA JUGA: Uang Nasabah BNI Hilang Rp 3,5 Miliar, Saldo Tersisa Ratusan Ribu, Oh Pelakunya
Namun, uang nasabah BNI sebanyak itu tiba-tiba lenyap, hanya tersisa Rp 490 ribu.
Peristiwa uang nasabah BNI hilang ini terungkap ketika Asan sedang mengecek rekeningnya di ATM BNI di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Rabu (28/10/2020) silam.
BACA JUGA: Terseret Arus Sungai, Kapal Tongkang Menghantam Jembatan Mahakam, Nih Penampakannya
Ternyata uang tabungan milik Asan dari hasil menjual ikan selama belasan tahun raib diuga ditarik secara diam-diam oleh costumer service (CS) BNI Cabang Samarinda, bernama Besse Dalla Eka Putri.
Perempuan cantik itu sudah ditangkap dan kini berstatus terdakwa atas perkara penggelapan dana nasabah Bank BNI.
CS Bank BNI Cabang Samarinda itu didakwa majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda melakukan tindak kejahatan memanipulasi untuk kepentingan pribadi.
Kamis (31/3/2022) malam, JPNN.com kembali bertemu Muhammad Asan Ali.
Pria 48 tahun itu didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Berani.
Dalam kesempatan ini, Asan menegaskan akan terus memperjuangkan sisa uang miliknya yang lenyap, belum digantikan pihak Bank BNI.
Sebenarnya, kata Asan, BNI Cabang Samarinda sudah mengganti uangnya melalui deposito selama 6 bulan.
Namun, uang penggantian baru Rp 2.354.604.418. Adapun Besse Dalla hanya sanggup untuk mengembalikan uang warga Kecamatan Samarinda utara ini sebesar Rp 303.500.000.
Sehingga total keseluruhan uang Asan yang sudah dikembalikan sebesar Rp 2.658.104.418.
Masih kurang dari jumlah tabungan korban yang mencapai Rp 3,5 miliar. Kekurangan pengembalian uang miliknya dari pihak BNI Cabang Samarinda sebesar Rp 841.895.582.
"Uang saya yang belum kembali itu ada Rp 841 juta sekian. Saya masih berjuang agar seluruh uang tabungan saya ini bisa kembali seutuhnya," ucap Asan.
Pria yang sudah berdagang ikan selama 30 tahun ini sudah membuat laporan ke OJK Kaltim.
Rencananya, dia juga akan berkirim surat kepada Kementerian BUMN, meminta agar sisa uang miliknya dapat dikembalikan BNI.
"Pihak BNI tidak mau menggantikan uang Rp 800 juta saya itu karena katanya uangnya tidak masuk di dalam sistem atau masuk didalam rekening," terangnya.
Diketahui, Besse Dalla bisa mengeruk uang Asan karena saat bertugas melayani pedaang ikan itu dia berusaha dan dapat mengakses rekening nasabah tersebut. Terdakwa secara leluasa bisa menarik uang yang disetorkan Asan.
Dia memindahkan uang ke rekening buatannya yang mengatasnamakan Asan. Tak hanya itu, beberapa uang yang Asan setor juga tidak dibukukan terdakwa. Melainkan langsung digunakan terdakwa.
"Saya tidak mau pasrah. Saya akan buru. Saya perjuangkan karena uang ini hasil kerja keras saya belasan tahun. Hak saya. Uang itu bukan hasil jual narkoba. Hasil saya jualan ikan," tegasnya.
Terpisah, Legal BNI Cabang Samarinda Agus Amri menjelaskan penggantian kerugian yang dialami nasabah Muhammad Asan Ali sudah dijalankan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem perbankan dan telah melalui proses audit.
Pengembalian uang tabungan Asan Ali itu dalam bentuk deposito, senilai Rp 2.354.640.418. Kemudian ditambah Rp 303.500.000 dari Besse Dalla, mantan pegawai BNI yang telah dipecat.
"Pengembalian dana nasabah Asan Ali juga sudah dibuat dalam kesepakatan melalui akta notaris pada 30 Desember 2020. Ada dalam kesepakatan antara pihak bank dan nasabah dengan jumlah itu," kata Agus Amri ketika ditemui JPNN.com, Selasa (31/3/2022).
Sehingga, kata Amri, permasalahan ganti rugi uang tabungan nasabah Asan semestinya sudah selesai di angka Rp 2,6 miliar tersebut.
Pengembalian uang dalam jumlah itu berdasar hasil dari audit yang sudah dilakukan beberapa kali. Termasuk telah diketahui oleh pihak OJK dan Polda Kaltim.
"Jadi, pengembalian itu sudah selesai dan clear sama Pak Asan. Kita (Bank BNI Cabang Samarinda) tanya mau diganti apa, mau tabungan atau deposito? Oleh yang bersangkutan dia mau yang aman dan tidak mudah diambil. Kemudian kita asumsikan itu deposito. Karena itulah dikembalikan dalam bentuk deposito" terang Agus.
Agus mengatakan pengembalian uang sebesar Rp 841 juta yang diminta nasabah Asan tidak bisa dilakukan. Bahkan tuntutan agar ada pengembalian akan menjadi salah alamat.
"Karena itu akan jadi masalah di OJK, karena melakukan pembayaran atau kompensasi di luar hasil audit. Pertanggungjawaban selisih ini nanti akan menjadi repot di hadapan OJK jika auditnya 2 M tapi kita (BNI Cabang Samarinda) ganti 3 M, itu tidak mungkin bisa," tegasnya.
Mengenai data di sistem perbankan berbeda dengan jumlah uang yang sudah disetorkan nasabah Asan berbeda. Kata Agus, hal itu dikarenakan dana ada yang disetorkan penuh oleh terdakwa, tetapi ada pula yang tidak.
"Sehingga yang diganti hanya dana yang sudah masuk di dalam sistem dan bisa diaudit. Jadi kami harus memilah batas mana saja yang jadi pertanggungjawaban kami," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz Pencabul Santriwati Sempat Kabur ke Daerah Ini, Lihat Tuh Tampangnya
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz