Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai

Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB
Penangkapan Helen (baju biru) oleh Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Korban kejahatan perbankan yang terjadi di BPR Fianka Pekanbaru, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertindak tegas.

Hal itu disampaikan karena diduga kuat korban kejahatan perbankan yang terjadi di bank swasta ini bukan hanya satu orang. Bahkan, lebih dari dua orang.

BACA JUGA: Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya

“Kami baru tahu uang kami hilang pada Mei 2023 lalu totalnya 3,2 miliar lebih. Saat kami tanyakan kepada pihak Fianka, mereka selalu berdalih dan membuat alasan, selain itu korbannya bukan hanya kami, ada dua orang lainnya yang saya tahu,” kata salah satu korban Bie Hoi (49).

Dia meminta pihak BPR Fianka segera mengembalikan kerugian yang dialaminya.

BACA JUGA: Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha

Fery Adi Pransista, dari Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners, selaku kuasa hukum Bie Hoi menyatakan bahwa BPR Fianka harus bertanggung jawab atas kerugian nasabah.

Hal ini merujuk pada Pasal 8 Ayat (1) POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

BACA JUGA: OJK Cabut 15 BPR & BPRS, Cek di Sini

“Pihak PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai, atau pihak ketiga yang bekerja untuk mewakili PUJK,” ujar Fery.

Fery juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera membantu korban dalam memperoleh hak-haknya.

“Kami berharap kasus ini tidak berhenti hanya pada Saudari Helen, tetapi juga menyasar semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Fery mendukung penuh Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat kerugian yang dialami nasabah sangat besar.

Di mana penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, telah menetapkan salah satu pemilik saham saat peristiwa itu terjadi sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan manipulasi pencairan deposito.

Helen ditangkap pada 15 November 2024 di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru.

Dugaan manipulasi pencairan deposito ini dianggap sebagai tindakan serius yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penangkapan Helen diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan dan mekanisme pelanggaran hukum yang terjadi di BPR Fianka. (mcr36/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler