jpnn.com, MAJALENGKA - Peredaran uang palsu di Majalengka terungkap. Empat tersangka ditangkap polisi.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, praktik pembuatan dan peredaran uang palsu oleh sindikat ini nilainya Rp 2,5 miliar.
BACA JUGA: Puja-puji Berubah Caci Maki, Jokowi seperti Sendiri
Keempat tersangka pengedar uang palsu lintas daerah yang ditangkap ialah WM, MN, AS, dan DS.
"Kami berhasil mengungkap kasus pemalsuan atau pembuatan dan peredaran uang palsu, dengan menangkap empat tersangka pada Kamis (19/9) lalu,” kata AKBP Indra di Majalengka, Selasa (24/9/2024).
BACA JUGA: Ini Kejadian Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Propam Periksa 9 Polisi
Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika tersangka WM hendak membayarkan utang sebesar Rp 4 juta kepada salah seorang saksi, dengan menyerahkan campuran uang asli dan palsu.
Namun, saksi menyadari adanya perbedaan uang yang diterima sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka.
BACA JUGA: Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polres Majalengka segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah WM di Desa Mekarmulya, Majalengka.
Di rumah tersangka WM, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 10 ribu, dan dolar Amerika Serikat (USD).
"Kami langsung mengamankan pelaku, serta menyita barang bukti berupa pecahan uang palsu dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat," kata dia.
Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi menangkap tersangka AS dan DS yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
Setelah itu, polisi juga menangkap pelaku MN yang diduga berperan sebagai pembuat uang palsu.
Tersangka MN diketahui sudah mencetak uang palsu untuk pecahan rupiah maupun dolar sejak 2019, di sebuah rumah kontrakan di Sumedang.
"Tersangka AS dan DS ditangkap setelah kami menginterogasi tersangka WM, kemudian MN juga diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ribuan lembar uang palsu," ujarnya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita terdiri dari 301 lembar pecahan Rp 100 ribu, 762 lembar pecahan Rp 10.000, 1.900 lembar pecahan dolar Amerika Serikat (50 dan 100 dolar), serta alat cetak uang palsu yakni mesin printer hingga komputer.
"Total nilai dari seluruh barang bukti tersebut, diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar,” ungkapnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 26 dan 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda hingga Rp 50 miliar.
"Ke depannya, Polres Majalengka bakal mengedepankan langkah pencegahan agar peredaran uang palsu bisa berkurang,” ucapnya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam