Uang Palsu Rp 3,2 M Diamankan

Selasa, 24 Juni 2008 – 11:51 WIB
BANDUNG -Jajaran Polwiltabes Bandung berhasil mengagalkan transaksi uang palsu (upal) senilai 3,2 miliarPengungkapan uang palsu tersebut berawal dari hasil penyidikan Unit Lidik yang mendapatkan  informasi bahwa tersangka Ahmad Turmuzi (46) warga Kampung Dukuh Tengah RT 05, RW 01 Karang Ampel Indramayu dan Robby Abraham (38) warga Stadion Timur No

BACA JUGA: Lapas Pasir Putih Kisruh

10 Semarang
Modus yang dilakukan tersangka melakukan transaksi menggunakan uang palsu tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun dilapangan, sebelum kasus ini terungkap, awalnya petugas melakukan penyidikan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi uang palsu 1 banding 2 (Rp 1 juta: Rp 2 juta) di wilayah Kebon Kawung (Stasiun) pada Minggu (22/5) sekitar pukul 16.00

BACA JUGA: Dua Mobil Terhantam KA


Setelah di cek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata informasi yang diterima petugas itu benar, saat itu kedua tersangka sedang melakukan transaksi upal di dalam mobil, serentak saat itu juga keduanya di kepung dan ditangkap di tempat kejadian bersama barang bukti yang masih di simpan didalam mobil.
Dari keterangan tersangka, uang palsu senilai 3,2 miliar itu akan di gunakan untuk melakukan penipuan di sejumlah tempat, diakui keduanya, uang palsu itu akan ditukar kembali melalui mediator Ai yang kini menjadi target Operasi.
Selain itu, kedua tersangka pun mengakui bahwa uang itu di buatnya di daerah Semarang, dan di jelaskan tersangka, uang pecahan asli senilai Rp 1 juta akan ditukar dengan uang palsu sebesar Rp 2 juta
Namun belum juga uang itu tersebar, keduanya sudah keburu ditangkap polisi

BACA JUGA: Kapolda Diminta Usut Pertamina

Sementara, kepada petugas kedua tersangka mengaku bahwa uang tersebut akan digunakan untuk melakukan penipuan
Dati keterangan petugas, uang palsu yang didapat dari kedua tersangka boleh dikatakan hampir mirip bahannya dengan yang aslinyaApabila di lihat secara kasat mata, uang yang di sita dari kedua tersangka itu sulit dibedakan, pasalnya kertas yang dibuat olehnya sangat halus mirip dengan dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang aslinya.
 Namun apabila dicermati dengan benar, uang palsu itu akan nampak berbeda yaitu pada bagian yang seharusnya ada cap dari Bank Indonesianya, uang ini sepertinya belum sempurna alias tidak ada cap BI, selain itu pada wajah yang menggambarkan wakil presiden Mohamad Hatta, nampak pada bagian mukanya kuran cerah.
 Atas penangkapan tersebut, kini petugas mengamankan barang bukti dan alat yang digunakan untuk kejahatan diantaranya, uang pecahan seratus ribu asli sebanyak 8 lembar, 1 unit kendaraan roda 4 merek Toyota Avanza nopol D 2175 SJ, 1 unit Handphone merek Nokia 1600, 1 sim dan 3 lebar KTP palsu yang digunakan tersangka untuk mengelabui calon korbannya.
Menurut Kapolwiltabes Bandung Kombes Bambang Suparsono didampingi Kasat Reskrim AKBP Hendro Pandowo membenarkan telah melakukan penangkapan kepada kedua orang pengedar uang palsu, modus yang digunakan kedua tersangka yaitu mengedarkan uang palsu dan selanjutnya menipu korban untuk menukarkan uang kepada tersangka.
Para tersangka ditangkap di wilayah Kebon Kawung, kini keduanya mendekam di jeruji tahanan untuk menanggung perbuatannyaq, dan  kedua tersangka kini terjerat tindak pidana dan dikenakan pasal 244 dan atau 245 KUHP tentang mengdarkan uang palsu dan atau membuat uang palsu.  Atas pebuatannya itu, kedua tersangka pengedar dan pembuat upal itu akan menjalani hukuman maksimal 15 tahun penjara. (agh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamu Berbahaya Dimusnahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler