Jamu Berbahaya Dimusnahkan

Di Antaranya Kuat Lelaki dan Pelangsing

Kamis, 19 Juni 2008 – 12:38 WIB
Puluhan bungkus serbuk jamu kedaluwarsa langsung dimusnahkan di tempat, dengan menyobek pembungkus kemudian membuang isinya. Petugas mengamankan jamu berbahaya saat razia. Foto: Thomas/KP

jpnn.com - BALIKPAPAN — Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Timur menyita dan memusnahkan puluhan jenis jamu tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya

Bersama Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, tim BPOM melakukan razia di tiga pusat perbelanjaan di Balikpapan

BACA JUGA: Cagub-Cawagub Kaltim Ogah Disebut Tak Peduli PON

Yaitu Pasar Klandasan, Kebun Sayur, dan Pasar Balikpapan Permai (BP)
Operasi ini dilakukan menindaklanjuti peringatan publik Badan POM RI  nomor KH.00.01.43.2773 tentang obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat

BACA JUGA: Sekeluarga Jadi Korban Pembunuhan

Dari hasil penelitian dan uji laboratorium Badan POM, dinyatakan 54 produk obat tradisional mengandung bahan kimia obat keras yang berbahaya bagi kesehatan

Seperti sibutramin, hidroklorida, asam mefenamat, febilbutason, sildenafil sitrat, dan metampiron

BACA JUGA: Sejumlah Pejabat Menolak Dimutasi

Produk-produk itu bukan berasal dari perusahaan obat tradisional ternama Indonesia.

Di Pasar Klandasan, tim memeriksa 7 toko obatPetugas menyita 40 bungkus jamu dari berbagai merek untuk kuat lelaki, pelangsing, asam urat, stamina, darah tinggi dan lainnya guna dijadikan sampel laporanBeberapa merek jamu yang ditemukan antara lain Beruang Merah, Gelirat, dan Gemuk Sehat. 

Selain ditemukan jamu yang berbahaya, di salah satu toko obat yaitu Toko Sahabat juga ditemukan puluhan bungkus serbuk jamu kedaluwarsaJamu-jamu itu langsung  langsung dimusnahkan di tempatPemusnahan dilakukan dengan menyobek pembungkus kemudian membuang isinya

Saat diperiksa para pedagang pasrah barang dagangannya disita dan langsung dimusnahkanMereka pun mengaku baru tahu kalau jamu atau obat yang dijualnya itu berbahaya.

“Agennya titip aja di siniKita tahunya barang baru,” terang Insi (34), salah seorang pedagang

Selain mengandung bahan kimia, jamu-jamu tersebut sebagian besar belum terdaftar di BPOM sehingga dikhawatirkan untuk dikonsumsi.

”Jamu-jamu ini ada yang menggunakan bahan campuran untuk obatSehingga tidak dapat lagi dikatakan sebagai jamu,” ujar Mudrajati, staf BPOM Kaltim(tom/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tolak Pemekaran NAD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler