"Kalau dana pensiun bisa dikelola baik secara profesional seperti perusahaan, sudah pasti PNS akan mendapatkan manfaat yang besar. Tidak seperti sekarang, pensiunan PNS hanya mendapatkan manfaat yang sangat kecil. Padahal belasan hingga puluhan tahun dana PNS-nya sudah disimpan dan dipakai," tutur Prijono dalam workshop Membedah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Grand Sahid Hotel, Rabu (3/10).
Dijelaskannya, sejak 2009 pembiayaan pensiun PNS seluruhnya bersumber pada APBN sehingga dalam jangka panjang akan memberatkan keuangan negara. Pembiayaan pensiun pernah ditanggung PT Taspen hanya pada periode Januari 1994 sampai Maret 1994 saja. Setelah itu peranan PT Taspen menjadi sangat kecil.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Prijono menyarankan beberapa alternatif pemecahan. Yaitu menggunakan sistem defined benefit dan fully funded system, perubahan komposisi gaji pokok serta tunjangan. "Tunjangan tidak boleh lebih besar dari gaji pokok, sebab yang terjadi selama ini tunjangan jauh lebih besar dari gaji pokok. Selain itu kenaikan gaji dan pensiun ditetapkan sebesar 2,5 sampai 3 persen per tahun," tuturnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Newmont Pangkas Karyawan Asing
Redaktur : Tim Redaksi