Uang Pensiun ke-13 Tahun Ini Juga Lebih Besar

Kamis, 25 Juni 2015 – 14:07 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Bukan hanya PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara yang dompetnya tebal pada Juli depan. Para pensiunan juga akan mendapatkan uang pensiun ke-13 yang jumlahnya lebih besar dibanding tahun lalu.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 117/PMK.05/2015 tertanggal 22 Juni 2015 disebutkan pembayaran pensiun/tunjangan bulan ke-13 dilaksanakan PT Taspen dan PT Asabri pada Juli 2015.

BACA JUGA: Menteri Retno Minta Vietnam Klarifikasi 8 Perompak asal Indonesia

"Para pensiun diberikan pensiun bulan ke-13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," kata Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman kepada JPNN, Kamis (25/6).

Ditambahkannya, jika pemberian pensiun dan tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada Juli, bisa dilakukan sebulan setelahnya.

BACA JUGA: Ini Komponen Gaji ke-13, Beda dengan Tahun Lalu

"Nantinya pelaporan atau pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulan ke-13 dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan," terangnya. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Tolak Usulan Dana Aspirasi, Jokowi Patut Diapresiasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut: Bisa Saja 2 + 2 Itu 6


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler