jpnn.com - JAKARTA--Bukan hanya PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara yang dompetnya tebal pada Juli depan. Para pensiunan juga akan mendapatkan uang pensiun ke-13 yang jumlahnya lebih besar dibanding tahun lalu.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 117/PMK.05/2015 tertanggal 22 Juni 2015 disebutkan pembayaran pensiun/tunjangan bulan ke-13 dilaksanakan PT Taspen dan PT Asabri pada Juli 2015.
BACA JUGA: Menteri Retno Minta Vietnam Klarifikasi 8 Perompak asal Indonesia
"Para pensiun diberikan pensiun bulan ke-13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," kata Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman kepada JPNN, Kamis (25/6).
Ditambahkannya, jika pemberian pensiun dan tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada Juli, bisa dilakukan sebulan setelahnya.
BACA JUGA: Ini Komponen Gaji ke-13, Beda dengan Tahun Lalu
"Nantinya pelaporan atau pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulan ke-13 dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan," terangnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Tolak Usulan Dana Aspirasi, Jokowi Patut Diapresiasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut: Bisa Saja 2 + 2 Itu 6
Redaktur : Tim Redaksi