Uang Receh Rp500 Dipalsukan

Selasa, 03 Juli 2012 – 08:24 WIB

BANDUNG - Tidak hanya uang kertas pecahan ratusan ribu rupiah saja yang dipalsukan, kini uang koin Rp500 pun dipalsukan. 

TS, 60, warga Kampung Pasir Paros Kelurahan/Kecamatan Beleendah, Kabupaten Bandung terpaksa meringkuk di balik jeruji sel tahanan Mapolda Jabar setelah diringkus lantaran memalsukan uang koin pecahan Rp500 tahun 2008.

Penangkapan tersangka TS dilakukan setelah polisi mendapat laporan warga adanya praktik pembuatan uang palsu di rumahnya.

Kakek renta ini telah membuat dan menjual seperangkat matras atau alat pencetak uang rupiah logam sebanyak tiga kali yang dilakukannya sejak 2010 lalu.

Namun baru satu minggu, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bubut memproduksi uang, keburu ditangkap polisi, Sabtu (30/6).

"Untuk menjual alat cetak uang itu sudah sejak 2010. Tersangka menjualnya sekitar Rp30 juta, namun untuk produksi uang palsu di rumahnya baru satu minggu ke belakang. Itu pun berdasarkan permintaan kliennya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, saat ditemui di Mapolda Jabar, kemarin (2/7).

Kini pihaknya masih memburu dua orang tersangka yang sudah membeli alat cetak uang. "Ada dua daftar pencarian orang yang sudah membeli alat cetak itu," ucapnya.

Selain tersangka, polisi mengamankan juga satu set alat pencetak uang rupiah logam pecahan Rp 500, satu buah kunci inggris, satu kunci pas 14 ring, satu kunci pas 16 dan 17 ring, satu dongkrak, satu panel strum, 10.000 keping uang rupiah logam palsu pecahan Rp 500 emisi 2008, dan 10.000 plat yang sudah dibentuk seukuran uang rupiah logam Rp 500 atau senilai Rp 5 juta.

"Uang palsu itu bisa dikenali dengan meneliti grafir uangnya. Seperti tekstur bunga melati yang tidak rapi, dan gerigi pada sisi uang itu kasar. Tapi uang itu belum sempat diedarkan karena pemesannya belum mengambilnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka TS melanggar Pasal 26 ayat 1 dan 2, Pasal 27 ayat 1, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan pidana denda Rp 100 miliar.

"Tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolda Jabar," ungkapnya seraya menambahkan pemalsuan uang logam ini yang kali pertama di Jabar dan kemungkinan di Indonesia.

Sementara itu, TS mengaku, keahliannya itu diperoleh dari sering mengotak-atik mesin bubut. Dalam sehari, kata dia, mampu mencetak uang logam Rp500 sebanyak 220 keping dengan kebutuhan 7 kg alumunium.

"Saya membeli bahan baku alumunium di Pasar loak Jatayu Kota Bandung. Untuk 1 kg alumunium seharga Rp32 ribu. Keuntungannya setelah menjadi kepingan senilai Rp 78 ribu," bebernya.

Ia nekad membuat uang palsu lantaran ada pemesan yang ingin contoh uangnya. Terlebih, kata dia, jika bagus akan dibeli mesinnya. "Saya jual kepada yang kenal aja," ucapnya singkat. (apt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Order Ekstasi Langsung Ke Shenzhen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler