Uang Rp 300 Juta Hasil Rampokan di Jalinsum Dibagi di Hutan, Begini Pengakuan Pelaku

Senin, 10 Oktober 2022 – 19:08 WIB
Tersangka Hans, salah satu komplotan pelaku peramokan di Jalintim saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto: Khalid/sumeks.co

jpnn.com, MUSI RAWAS - Polisi telah menangkap satu dari lima terduga pelaku perampokan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Dia adalah Handoyo alias Hans (47), warga asli dari Desa Lubuk Besak, Kecamatan TPK, Musi Rawas.

BACA JUGA: Satu Anggota Komplotan Perampok Uang Rp 300 Juta di Jalinsum Ditangkap

Dia juga pernah tinggal di Suka Karya, Musi Rawas. Empat pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi (DPO) yakni M, AY, D, dan H.

Hans ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas di Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Sabtu (/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA: Bima Sakti Bicara Soal Pelatih Timnas U-23 Indonesia untuk SEA Games, Begini Katanya

Sebelumnya, aksi perampokan terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Tepatnya di Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Sementara korbanya adalah Alfian Efendi (53), warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

BACA JUGA: Hitung-hitungan Lolos Timnas U-17 Indonesia vs Malaysia: Waspada, Garuda Asia!

Korban tersebut merupakan bendahara CV Sahabat Musi Rawas (SMS). Korban mengalami kerugian lebih dari Rp 300 juta.

Tersangka Hans mengaku, yang merencanakan perampokan adalah rekannya D (DPO). Dia mengaku hanya diajak melakukan perampokan, sementara perencanaan dan sebagainya semua oleh D, warga Jaya Loka, Musi Rawas.

"Peran saya membuntuti mobil korban dari Muara Beliti sampai ke TKP. Saya naik motor bersama D," kata Hans ketika dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin (10/10/2022).

Dia mengaku perampokan telah direncanakan D, sejak tiga hari sebelum kejadian.

"Saya tidak tahu apakah ada keterlibatan orang dalam (CV SMS), saya hanya diajak melakukan perampokan," katanya.

Tiba di lokasi perampokan tiga temannya sudah menunggu dan mengadang mobil korban, dengan cara memblokir jalan menggunakan kayu balok.

"Setahu saya uang yang dirampok itu sebesar Rp 300 juta. Kami lalu kabur ke hutan. Di sana uang hasil merampok dibagi," katanya.

Dia mengatakan hanya menerima bagian sebesar Rp 30 juta. Setelah pembagian uang para pelaku berpisah dan kabur masing-masing.

"Saya lansung ke Lampung, ke rumah saya sendiri yang di Desa Talang Sepuh. Uang Rp 30 juta, habis untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Hans diketahui menikah di Desa Talang Sepuh dan sudah memiliki anak. Dia juga beberapa kali menikah. Termasuk juga menikah di Suka Karya.

"Saya aslinya dari Lubuk Besok (Desa Lubuk Besar, Kecamatan TPK, Musi Rawas," tambahnya.

Dia berdalih baru kali pertama melakukan aksi perampokan. "Sebelumnya tidak pernah," kata pria pengangguran ini.

Sementara dari keterangan kepolisian, otak pelaku perampokan adalah D bersama Hans. Aksi perampokan sudah direncanakan dua pekan sebelumnya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK menjelaskan kronologi kejadian, korban Alfian bersama Hendri melakukan perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT SNI (Sawit Nusantara Indonesia) di Empat Lawang. Keduanya mengantarkan uang sekitar Rp 300 juta.

Peran tersangka Hans bersama tersangka D (DPO) itu membututi mobil korban mulai dari Simpang Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas.

Sedangkan tiga pelaku lagi yakni M (DPO), AY (DPO) dan H (DPO) bertugas mengadang mobil korbam di tempat kejadian perkara (TKP), dengan cara melintangkan kayu balok dijalan.

"Dalam perjalanan D dan Hans sambil menghubungi ketiga pelaku, untuk memberikan aba-aba rencana perampokan," jelas Kapolres, saat pers rilis, di Mapolres Musi Rawas, Senin 10 Oktober 2022.

Kapolres menjelaskan, peran tersangka H, saat beraksi membawa senjata tajam jenis parang. Sempat menempelkan parang tersebut ke leher korban atau saksi Hendri (sopir).

Kemudian tersangka M itu mengancam korban Alfian dengan senjata api rakitan, sembari mengambil tas dan satu kantong plastik berisi uang. Korban saat itu duduk di samping sopir.

Kemudian tersangka AY berperan mengadang, berdiri di depan mobil, sambil mengacungkan senjata api rakitan ke arah mobil korban.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu tas berisikan laptop ASUS, satu buah tas sandang warna hitam merk SHERCK berisikan HP Nokia, KTP, SIM, ATM BRI, BNI, Kartu BPJS dan uang Rp 300 ribu.

Kemudian satu kantong plastik warna hitam berisikan uang Rp 300 juta, satu buah tas berisi uang, yang blum diketahui jumlahnya. "Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 350 juta," lanjut Kapolres.

Dari hasil merampok korban Alfian, tersangka D mendapat bagian uang tunai Rp 180 juta, dia diduga menjadi otak utama perampokan. Sedangkan empat tersangka lain, yakni Hans, M, AY, dan H mendapat bagian masing-masing Rp 30 juta.

"Uang yang diterima Hans sebagian digunakan untuk membayar utang. Dan juga membeli HP. Sisa sekitar Rp 3 juta, berada di ATM Mandiri miliknya," jelas Kapolres.

Saat disinggung keterkaitan kemungkinan keterlibatan 'orang dalam' pada aksi perampokan tersebut, Kapolres mengatakan ada indikasi mengarah ke sana.

"Soal keterlibatan orang dalam, memang ada indikasi, tetapi belum ada bukti. Namun tetap kami dalami," pungkas Kapolres.

Atas tindakan tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menambahkan, tersangka Hans merupakan pemain lama dalam hal curas. Meski belum pernah dipenjara, Hans diduga juga terlibat dalam tindak kejahatan lainnya.

"Hampir bisa dipastikan Hans ini terlibat dalam kasus penemuan mayat di Simpang Priuk, Kota Lubuklinggau, modus perampokan pada tahun 2017 lalu," katanya.

Diketahui, jasad Alfian, warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, ditemukan, warga mengapung di aliran Sungai Kelingi di bawah Jembatan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, pada Jumat 24 November 2017, pukul 15.45 WIB.

Sebelum kejadian itu, korban Alfian dijemput oleh enam orang di rumahnya. Salah satu yang menjemput Alfian kala itu hampir pasti adalah Handoyo alias Hans.

BACA JUGA: Satu Anggota Komplotan Perampok Uang Rp 300 Juta di Jalinsum Ditangkap

Katanya ingin pergi ke Lubuklinggau ada kegiatan bisnis. Lalu korban ditemukan tak bernyawa oleh warga. Alfian diduga kuat adalah korban pembunuhan.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler