Uang Saweran Harus Diketahui Menkeu

Kamis, 28 Juni 2012 – 03:02 WIB

JAKARTA - Pemberian sumbangan dana untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya diketahui oleh Kementerian Keuangan. Menurut pakar hukum tata negara,  Margarito Kamis, Kemenkeu harus memastikan bahwa sumbangan yang tergolong hibah itu tercatat dalam kas negara.

"Jangan lupa sumbangan itu hibah. Hibah harus dimasukkan ke kas negara. Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus tahu hal itu," kata Margarito di Jakarta, Rabu (27/6).

Sejauh ini KPK baru menerima uang donasi yang disampaikan Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia (PPKLI) sebesar Rp 1 juta. Meski tidak mau mengelola uang donasi tersebut secara langsung, jajaran pimpinan KPK tetap mendukung pembentukan Koalisi Masyarakat Sipil Koin untuk KPK yang akan mengelola sumbangan masyarakat.

Sejumlah tokoh dipercayakan untuk mengelola koalisi itu diantaranya Romo Benny Susetyo, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, bekas hakim dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Asep Iwan Wiryawan, dan peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ikrar Nusa Bhakti.

Munculnya wacana menerima sumbangan masyarakat untuk KPK ini juga mengundang tanda tanya dari Margarito. Menurutnya, gedung KPK adalah milik negara sehingga sudah seharusnya bisa didanai oleh negara, bukan dengan sumbangan langsung masyarakat.

"Saya kira ini sekadar KPK ingin menjadi heboh saja. Tidak ada dalam tata negara seperti ini. Harusnya dibiayai negara," pungkasnya.

Margarito berharap masalah pendanaan gedung baru KPK ini tidak berlarut-larut dan segera diselesaikan sehingga tidak menjadi sensasi berlebihan.(Flo/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Bolon Kalahkan Kampanye Pilgub DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler