JAKARTA - Penyerahan uang untuk suap proses alih fungsi hutan Bintan dari Azirwan ke Al Amin Nasution dilakukan dalam empat tahapTotal uang yang sudah diserahkan ke Komisi IV DPR melalui Al Amin adalah Rp 250 juta dan Singgapura dolar (SGD) $ 300 ribu
BACA JUGA: Daftar Pakai KTP Belum Kawin
Azirwan yang menjadi terdakwa kasus suap terhadap anggota DPR Al Amin Nur Nasution, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (4/8) mengungkapkan, penyerahan uang untuk pertama kalinya dilakukan pada 2 Desember 2007, menjelang keberangkatan beberapa anggota Komisi IV DPR ke India.Jumlahnya adalah Rp 100 juta yang diserahkan oleh staf ahli Bupati Bintan Edi Pribadi ke Al Amin di rumah dinas Al Amin di komplek DPR RI, Kalibata
BACA JUGA: Penjabat-Plt Bisa Lakukan Mutasi
Untuk penyerahan uang tahap ketiga dilakukan pada 25 Januari 2008 di ruang kerja Al Amin di kamar 1603 gedung DPR RISedangkan penyerahan terakhir dilakukan di Oak Room Hotel Nikko, Jakarta pada 7 April 2008 atau sehari sebelum terbitnya rekomendasi Komisi IV atas pelepasan hutan lindung Bintan
BACA JUGA: Presiden Disarankan Perpanjang Jabatan Kapolri
"Jumlahnya SGD 150 ribu," ujar Azirwan menjawab pertanyaan hakim Tipikor Mansurdin Chaniago.Azirwan mengatakan, pada saat penangkapannya dan Al Amin di Ritz Carlton Hotel, 8 April 2008 justru tidak ada penyerahan uangYang ada adalah Al Amin saat berpapasan di toilet minta uang tambahan untuk membayar bill minuman di Mizteri Pub, Ritz Carlton"Al Amin bilang tak ada duitSaya kasih Rp 1,5 jutaTetapi tagihan bill-nya Rp 6 juta saya yang bayar," tuturnya(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Capres-Cawapres Incumbent Satu Minggu
Redaktur : Tim Redaksi