jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik suap menyuap yang dilakukan Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian. Uang suap dari pengusaha Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharam sekitar Rp 1 miliar digunakan Yan dan istrinya Tita, untuk membiayai ibadah haji mereka di tanah suci.
KPK menetapkan Yan, Zulfikar, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Darus Rustami, Kepala Seksi Pembangunan Mutu Pendidikan Dasar Disdik Banyuasin Sutaryo dan seorang pengepul atau penghubung ke pengusaha Kirman sebagai tersangka.
BACA JUGA: Hadir di Polda Gatot Brajamusti Diperiksa Terkait Kasus Senpi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, awalnya Yan membutuhkan dana Rp 1 miliar. Yan memerintahkan Darus Rustami menanyakan kepada Umar soal dana Rp 1 miliar. "Karena YAF ini tahu betul di sana (Disdik Banyuasin) akan ada beberapa proyek. Jadi ini semacam ijon," kata Basaria di kantor KPK, Senin (5/9).
Basaria melanjutkan, Umar bersama Sutaryo kemudian menghubungi Zulfikar lewat Kirman. Menurut Basaria, Kirman yang juga orang kepercayaan Yan merupakan penghubung kepada pengusaha bila ada pejabat Banyuasin memerlukan dana. "Sehingga dana Rp 1 miliar itu diperoleh," ujar pensiunan Polri berpangkat Inspektur Jenderal ini.
BACA JUGA: Bupati Banyuasin Ditangkap KPK, Begini Reaksi Politikus Golkar
Penyidik terus melakukan pengembangan. Dalam pengembangan, penyidik menangkap Kirman pukul 7.00 di Banyuasin.
Setelah menangkap Kirman, penyidik bergerak ke rumah dinas Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin, Jalan Lingkar, Sekojo, Pangkalan Balai, Banyuasin. Penyidik di sini mengamankan Yan, Rustami dan Umar Usman sekitar pukul 9.00. "Ketiganya diamankan di rumah dinas bupati Banyuasin," tegas Basaria.
BACA JUGA: Pak Kiai Ingatkan Golkar Jangan Bebani Jokowi
Ia menambahkan, penangkapan ketiganya dilakukan setelah selesai kegiatan pengajian sehubungan rencana keberangkatan Yan dan istrinya menunaikan ibadah haji. "Dalam hal ini KPK menunggu dulu sampai selesai acaranya," katanya.
Sementara itu, tim lain juga bergerak menangkap Zulfikar di sebuah hotel kawasan Mangga Dua, Jakarta. Dari beberapa lokasi penangkapan dan tersangka, tim KPK mengamankan sejumlah uang maupun bukti transfer.
Basaria menjelaskan, dari tangan Yan diamankan Rp 299.800.000 dan USD 11.200 atau setara Rp 150 juta. Sedangkan dari tangan Sutaryo, penyidik menyita Rp 50 juta. Menurut Basaria, duit Rp 50 juta ini merupakan bonus yang diminta Sutaryo dari pengusaha di luar Rp 1 miliar untuk bupati.
Lalu dari tangan Kirman penyidik menyita bukti setoran ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar Rp 531.600.000. "Ini untuk keberangkatan suami istri (bupati dan istrinya). Diduga pemberia uang dan fasilitas pembiayaan haji itu dari ZM," tegas perempuan pertama yang menjabat komisioner KPK ini.
Menurut Basaria, uang Rp 531.600.000 ditransfer ke biro perjalanan haji pada 3 September 2016. Lalu USD 11.200 diterima sang bupati pada 2 September 2016 serta uang Rp 299.800.000 diterima pada 1 September 2016.
Atas perbuatannya Zulfikar sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan penerima suap yakni Yan, Umar, Rustami, Kirman dan Sutaryo dijerat pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersaksi di Sidang Sanusi, Ahok Mengaku Heran soal Ariesman
Redaktur : Tim Redaksi