JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan mengamankan uang Rp 150 juta yang diduga untuk menyuap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Uang suap itu dibawa seorang pria bernama Asep.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, uang itu diamankan penyidik dari ruangan kerja Setyabudi. “Barang bukti yang disita berupa uang senilai Rp 150 juta yang dibungkus kertas koran,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, Jumat (22/3), di kantor KPK.
Menurut Johan, uang itu ditemukan sesaat setelah Asep masuk ke dalam ruang kerja Setyabudi. Uang Rp 150 juta itu terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.
Johan menegaskan, uang itu diduga diberikan melalui Asep, terkait dengan kasus yang tengah ditangani Setyabudi. “Yaitu berkaitan dengan perkara Bansos Pemkot Bandung,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap Setyabudi dan Asep siang tadi di PN Bandung. Keduanya sudah diamankan KPK dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Selain itu dua PNS di lingkungan Pemkot Bandung berinisial HNT dan PPG (sebelumnya tertulis PPT, red), serta seorang petugas keamanan PN Bandung sudah digelandang ke markas KPK. “Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Johan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Diminta Pastikan Dokumen Bailout Century Aman
Redaktur : Tim Redaksi