Uang Suap Rp340 juta Dicairkan Anak Buah Hary Tanoe

Senin, 24 September 2012 – 13:22 WIB
JAKARTA - Kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama (BHIT) makin terkuak. Dalam sidang lanjutan terdakwa James Gunarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (24/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menayangkan rekaman CCTV saat pencairan cek PT Bhakti Investama (BHIP) senilai Rp340 juta.

Dari rekaman CCTV di Bank BCA cabang Wahid Hasyim itu terlihat bahwa uang yang diduga untuk pembayaran fee suap restitusi pajak kepada pegawai Ditjen Pajak di KPP Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno itu ternyata dicairkan oleh anak buah Hary Tanoesudibjo, yakni Aep Sulaiman selaku staf finance PT Bhakti Investama.

Cek senilai Rp340 juta itu dicairkan Aep tanggal 5 juni 2012, sekitar pukul 14.00 WIB. Usai pencairan uang tersebut dibungkus amplop berwarna coklat, lalu dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam. "Tidak ada yang menggunakan tas itu selain saya," ujar Aep saat bersaksi di persidangan.

Aep juga mengatakan bahwa pencairan cek itu ditandatangi oleh jajaran direksi, yakni Direktur Keuangan Bhakti Investama, Wandhy Wira Riyadi dan Direktur Dharma Putra Wati. Hanya saja dia berdalih pencairan itu untuk membayar uang muka biaya publik expose.

Diketahui dalam dakwaan James Gunarjo, Komisaris PT Bhakti Investama, Antounius Z Tonbeng, disebut ikut terlibat aktif dalam upaya penyuapan kepada pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno. Bahkan perusahaan Hary Tanoe itu sudah menyiapkan dana untuk tiga orang pemeriksa pajak, dan imbalan untuk Tommy yang telah mengurus restitusi pajak PT BHIT.

Dalam berkas dakwaan itu juga diketahui Antonius menyampaikan kepada James akan mengeluarkan Rp350 juta dengan gunakan cek tunai. Namun akhirnya Aep Sulaiman mencairkan uang Rp 340 juta di kantor BCA Wahid Hasyim.

Selanjutnya uang itu dibawa ke kantor BHIT di MNC Tower untuk diserahkan kepada terdakwa James yang sudah diperintahkan  Antonius untuk terima uang itu.

Oleh James, uang tersebut diambil Rp60 juta dan sisanya Rp 280 juta diserahkan kepada Tommy tanggal 6 Juli 2012 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Saat itulah James dan Tommy ditangkap KPK.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Minta Tambahan Pegawai

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler