jpnn.com - Ubah Formasi Debat Capres, KPU Dinilai Langgar UU Pilpres
BACA JUGA: Ruhut: Saya Pernah Ditegur Pak SBY Karena Kritik Jokowi
JAKARTA – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU membatalkan penyelenggaraan debat calon presiden/calon wakil presiden 5 Juli 2014 mendatang. Dia menilai debat tersebut tak sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).
Menurutnya, penyelenggaraan debat pasangan Capres-Cawapres oleh KPU memang bukan suatu keharusan menurut ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU Pilpres. Tetapi ketika KPU memutuskan untuk menyelenggarakan debat, maka lembaga itu secara hukum terikat ketentuan Pasal 39 ayat (1) yang mengatur debat pasangan calon harus dilaksanakan sebanyak lima kali dengan ketentuan tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
BACA JUGA: Luhut Yakin Dukungan Ruhut Berpengaruh ke Jokowi-JK
“Bunyi pasal dan penjelasan Pasal 39 ayat (1) itu sama sekali tidak multi-tafsir. Bunyinya sangat tegas sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh KPU. Pengabaian terhadap ketentuan UU tersebut jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU yang harus berimplikasi pada pengenaan sanksi,” ujarnya.
Said menilai, ketentuan UU tidak boleh didistorsi hanya karena ada kesepakatan bersama antara KPU dengan masing-masing tim pasangan calon. KPU dan masing-masing tim pasangan calon boleh saja membuat suatu kesepakatan tertentu, tetapi kesepakatan tidak boleh melanggar ketentuan UU.
BACA JUGA: Ruhut: Saya Ketemu Pak SBY di Lapangan Golf
“Adalah kekeliruan yang sangat serius jika KPU kemudian menyelenggarakan lima kali debat dengan format dua kali debat antar Capres, satu kali debat antar cawapres, dan dua debat untuk capres-cawapres. Format debat yang demikian sama sekali tidak dikenal dan nyata-nyata tidak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU Pilpres. Tidak ada itu debat secara berpasangan. Debat hanya untuk antar capres dan antar cawapres,” katanya.
Agar tidak tetap menyalahi aturan, Said menyarankan debat capres keempat yang menurut rencana akan diselenggarakan 5 Juli mendatang, tidak dilakukan secara berpasangan. Jika tidak, sebaiknya dibatalkan dan diganti dengan debat antar capres agar memenuhi ketentuan UU.
“Terkait hal itu saya memeringatkan KPU agar dalam waktu paling lama 3x24, menetapkan ulang jadwal debat dengan cara yang sesuai dengan ketentuan UU. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut KPU tidak juga menunjukan iktikad baik untuk memenuhi ketentuan UU, maka KPU pantas dimajukan ke muka sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” katanya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menyelenggarakan tiga kali debat capres dengan rincian, diawali debat yang dilakukan secara berpasangan pada 9 Juni. Kemudian dilanjutkan debat antar capres pada 15 dan 22 Juni 2014. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Takut Sanksi FPD, Ruhut Resmi Deklarasi ke Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi