Ubaid Sebut 50% Dana BOS Boleh untuk Gaji Guru Honorer, Hanya Pengalihan Masalah

Jumat, 14 Februari 2020 – 06:57 WIB
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Alokasi hingga 50 persen dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) boleh membayar gaji guru honorer dianggap bukan solusi untuk menyejahterakan guru honorer.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyebut kebijakan tersebut hanya untuk pengalihan masalah.

BACA JUGA: Sumber Gaji Guru Honorer Bukan Hanya Dana BOS

"BOS itu bukan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tetapi pengalihan masalah sementara dan tidak strategis untuk guru honorer," kata Ubaid di Jakarta, Kamis (13/2).

Alasannya, kata dia, tidak semua guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Demo FPI dan PA 212 Tak Dianggap Lagi, Dana BOS, dan Honorer K2

Padahal, syarat utama agar guru honorer bisa mendapatkan honor dari dana BOS yakni harus memiliki NUPTK sebelum 31 Desember 2019.

"Kasihan guru yang tidak punya NUPTK, dia tidak diakui statusnya. Padahal guru honorer memerlukan kejelasan status," katanya.

BACA JUGA: Akbar Alfarisi Divonis Hukuman Mati, Istri Sopir Taksi Online Ini Mengaku Puas

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan jumlah guru honorer yang sudah memiliki NUPTK hingga 18 Desember 20119, sebanyak 708.963 guru atau 47 persen dari total guru honorer yang jumlahnya 1.498.344 guru.

Ia mengusulkan agar gaji guru honorer diberikan dari pos anggaran lainnya. Hal itu dikarenakan dana BOS sangat mepet untuk operasional sekolah.

"Gaji guru honorer harus dari pos yang lebih strategis, karena yang dialami guru honorer adalah statusnya yang tidak jelas," ujar Ubaid Matraji. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler