Udar Beber Alasan Gandeng BPPT di Proyek TransJakarta

Senin, 03 November 2014 – 17:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan bahwa pihaknya menjalin kerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam rangka pengadaan bus TransJakarta tahun 2013. Payung hukum kerjasama ini berdasarkan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman pada tahun 2010.

"Payung hukum kerjasama dengan BPPT sudah sangat jelas yaitu ada MoU bersama Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Gubernur, Kepala BPPT tahun 2010," kata Udar saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta dengan terdakwa  Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/11).

BACA JUGA: MenPAN-RB Blusukan ke Tanah Abang, Pegawai Pontang-panting

Setelah ada MoU, sambung Udar, dibuatlah surat perintah tugas (SPT). Salah satu isi SPT adalah dokumen terntang perencanaan yang memuat harga perkiraan sendiri.

"Isi SPT tersebut merupakan  tugas pokok dan fungsi PPK (pejabat pembuat komitmen, red) dalam rangka merencanakan perencanaan. Yang di SPT dilaksanakan PPK, bukan saya," ujar Udar.

BACA JUGA: Mantan Kadishub DKI Beber Kegagalan Lelang Proyek TransJakarta

Mantan anak buah Joko Widodo di Pemprov DKI itu menegaskan, perencanaan sebenarnya tidak harus dilaksanakan oleh BPPT. Namun,  mengingat ada MoU maka Dishub DKI menggandeng BPPT.

Udar juga beralasan bahwa BPPT memiliki kompetensi di bidang teknologi. "Kami sudah punya MoU dan saya meyakini BPPT ahli dalam bidang teknologi," tandasnya.(gil/jpnn)

BACA JUGA: KemenPAN-RB Pertanyakan Kualitas Layanan PTSP Pemkot Jakpus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibully di Twitter, Fatin Mengadu ke Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler