jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono meminta Kejaksaan Agung turut meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan wakilnya, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan mark up proyek pengadaan Transjakarta 2013.
Hal ini disampaikan tersangka kasus mark up tersebut melalui kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zainab. Menurut Zainab keterangan kedua kepala daerah itu penting bagi status Udar.
BACA JUGA: Udar Bantah Kekayaan Rp 50 M dari Proyek Transjakarta
"Sudah sepatutnya menurut hukum, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wagub DKI ikut diperiksa dan diminta keterangannya di Kejaksaan Agung karena keduanya mengetahui pelaksanaan proses pengadaan tersebut," ujar Zainab melalui keterangan persnya pada wartawan, Selasa (23/9).
Menurut Zainab, berdasarkan SK Gubernur, kliennya dalam pelaksanaan proyek itu tidak berperan langsung dalam proyek. Hanya bersifat koordinatif. Oleh karena itu, ia mengklaim Udar tak patut disalahkan dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Libatkan TNI-Polri Razia Parkir Liar
Pihak Udar juga meminta Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan Pengadaan Transjakarta tersebut secara obyektif tanpa adanya pengaruh atau intervensi dari pihak manapun.
"Kami minta kejaksaan untuk menghindari adanya tindakan kriminalisasi dan demi tegaknya hukum yang berkeadilan," tandas Zainab.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Seribu Pelamar CPNS Dinyatakan Gugur Seleksi Administrasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPRD DKI Makan Gaji Buta
Redaktur : Tim Redaksi