jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin (26/5).
Udar akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam proyek bernilai Rp 1,5 triliun tersebut. Ini untuk kesekian kalinya Udar harus menjalani pemeriksaan oleh anak buah Jaksa Agung Basrief Arief itu.
BACA JUGA: Tak jadi Jurkam di Pilpres, Sikap Ahok Diapresiasi
"Untuk (kasus dugaan) tindak pidana korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 diperiksa satu tersangka, UP," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Senin (26/5)
Udar diketahui sudah berada di Kejaksaan. Saat ini pemeriksaan tengah berjalan. "Sedang diperiksa. Kita lihat perkembangannya," kata pengacara Udar, Razman Arief di Kejagung.
BACA JUGA: Data Pemilih Pilpres DKI Bertambah
Sejuah ini baru empat tersangka dijerat dalam kasus dengan nilai proyek Rp 1,5 triliun itu. Mereka adalah Bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. Kejagung mengaku tidak akan berhenti pada empat tersangka yang sudah ditetapkan ini saja. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Beli Alat Pemotong Eceng Gondok Butuh Rp 2,5 M
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP DKI Jakarta Siap Menangkan Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi