Udara Ibukota Tercemar, Angkutan Umum Harusnya Gunakan Bahan Bakar Ini

Kamis, 24 September 2015 – 11:08 WIB
Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, segera menerapkan mandatory penggunaan bahan bakar gas sebagaimana diamanatkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Jakarta sebagai ibukota negara harus menjadi perintis dalam penggunaan BBG," katanya, Kamis (23/9) kepada wartawan. 

BACA JUGA: Alhamdulillah Jalur KRL Stasiun Juanda Kembali Normal

Dia yakin Pemprov telah memiliki perangkat yang dapat digunakan untuk merealisasikan kebijakan mandatory penggunaan BBG, utamanya untuk kendaraan umum dan operasional.

"Sudah saatnya Jakarta menegakkan aturan tersebut dan mewajibkan operator angkutan umum melengkapi kendaraannya dengan converter kit BBG,” ujarnya.

BACA JUGA: Mendagri Sudah Teken SK Penjabat Enam Daerah

Menurutnya, diperlukan keberanian dari Pemprov, apalagi kontributor terbesar buruknya kualitas udara Jakarta adalah sektor transportasi yang bahkan jauh lebih tinggi dibandingkan industri. 

“Dulu ketika Transjakarta hendak mempergunakan bahan bakar minyak, kami tolak karena melanggar Perda. Sekarang sudah saatnya Pemprov menegakkan aturan kepada semua angkutan umum, termasuk taksi.”

BACA JUGA: Astaga… Elpiji Bocor Lalu Kebakaran, Ribuan Nyawa Tak Terselamatkan

Ia mengingatkan, Pemprov tidak bisa bergerak sendirian. Harus ada sinergi lintas sektoral, termasuk dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM. “Misalnya, penegakkan aturan tersebut, juga harus diimbangi dengan penambahan fasilitas pengisian BBG,” kata Tulus. (boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 90 PSK di Daerah Ini Berasal dari Luar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler