UIN Jogja Mesti Tahu, Spanyol saja Cabut Larangan Bercadar

Rabu, 07 Maret 2018 – 07:47 WIB
Aboe Bakar Al Habsy. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsyi tidak sepakat dengan kebijakan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang melarang mahasiswi menggunakan cadar.

Wakil ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, penggunaan cadar pada umumnya bersinggungan dengan dua aspek, yaitu keyakinan dan ibadah.

BACA JUGA: Larang Mahasiswi Bercadar, Alumni 212 Sebut UIN Langgar HAM

"Penggunanya meyakini menggunakan cadar adalah bagian dari ajaran agama dan merupakan bentuk ibadah dalam agama," kata Aboe, Selasa (6/3).

Politikus kelahiran Tanah Abang, Jakarta, itu menjelaskan, menggunakan cadar juga merupakan bagian dari praktik kebebasan beragama dan berkeyakinan.

BACA JUGA: Ketum MUI Heran kok Mahasiswi Dilarang Bercadar

Menurut dia, ini merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi dalam kerangka hak-hak asasi manusia.

Kebebasan beragama atau berkeyakinan di masa sekarang dapat diartikan sebagai suatu hak asasi manusia yang berlaku secara universal.

BACA JUGA: PPP: Larangan Mahasiswi Bercadar Melanggar HAM

Hal ini sebagaimana diatur pasal 18 Universal Declaration of Human Right yang memberikan perlindungan bahwa setiap individu mempunyai hak kebebasan untuk beragama.

Dia menegaskan hak beragama atau menjalankan agama merupakan non derogable rights, yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

"Hal ini diatur dalam pasal 28I ayat 1 UUD 1945," tegasnya. Karena itu, dia menyatakan pengurangan hak dalam menjalankan ibadah adalah bentuk nyata dari pelanggaran konstitusi NKRI.

Nah, ujar Aboe, hak beragama seperti ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat.

"Dalam keadaan perang saja tidak dapat dikurangi, apalagi dalam keadaan damai seperti saat ini," ujar Aboe.

Perlindungan terhadap kebebasan menjalankan ibadah secara utuh dan menyeluruh juga ditegaskan dalam penjelasan pasal 4 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Dia mengatakan harusnya Indonesia belajar dari beberapa negara lain yang tidak pernah melarang penggunaan cadar.

Aboe mencontohkan, November 2011, Menteri Kehakiman Luxemburg Felix Braz menyetujui penggunaan cadar bagi kaum wanita muslimat di negaranya sebagai bentuk kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

Sedangkan Maret 2013 Mahkamah Agung Spanyol telah membatalkan larangan memakai cadar.

"Ini berarti negara-negara tersebut memiliki kesadaran untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia dan hukum untuk pemakai cadar," kata dia.

Karena itu, jika di Indonesia ada pelarangan penggunaan cadar oleh lembaga pendidikan tinggi, kementerian terkait yang menaungi universitas dimaksud, perlu melakukan pembinaan terhadap mereka agar lebih memahami konstitusi.

Bila diperlukan, kegiatan pembinaan tersebut dikoordinasikan dengan Komnas HAM. "Sehingga komitmen penegakan konstitusi di negara ini akan dapat dilakukan dengan baik," tuntasnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zaman Pak Harto Saja tak Pernah Larang Mahasiswi Bercadar


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler