PPP: Larangan Mahasiswi Bercadar Melanggar HAM

Selasa, 06 Maret 2018 – 17:50 WIB
Ketua Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Reni Marlinawati mengecam kebijakan Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, melarang mahasiswinya mengenakan cadar di kampus.

Reni menilai, argumentasi bahwa kebijakan tersebut mendorong pemahaman Islam moderat yang sesuai dengan empat pilar kebangsaan, tidak valid. Pasalnya, tidak ada korelasi antara ideologi seseorang dengan busana yang dipakai.

BACA JUGA: Mahasiswa Bercadar, Menteri Nasir: Itu Hak, Jangan Dilarang!

Lebih jauh, kata wakil ketua umum PPP ini, pelarangan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) sebagai diatur dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".

"Kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan konstitusi," ucap Reni kepada jpnn.com, Selasa (6/3).

BACA JUGA: Zaman Pak Harto Saja tak Pernah Larang Mahasiswi Bercadar

Anggota Komisi X DPR ini meminta Perguruan Tinggi (PT) fokus menumbuhkembangkan semangat nasionalisme di kalangan mahasiswa. Jangan terjebak pada urusan pinggiran yang sama sekali tidak substansial terhadap persoalan.

Selain itu, PT juga harus fokus pada peran utamanya sebagai agent of change dengan memperkaya khazanah intelektualitas mahasiswa, memperkuat basis penelitian berbagai keilmuwan, dan menjadikan pusat kajian berbagai pemahaman.

BACA JUGA: Mana yang Lebih Melanggar, Bercadar atau Berpakaian Minim?

"Sepanjang pemahaman dan keyakinan seseorang tidak keluar dari prinsip kebangsaan dan NKRI, seyogianya tidak perlu dipersoalkan. Cadar harus ditempatkan sebagai implementasi pemahaman seseorang atas keyakinannya. Mengapa cadar harus dipersoalkan?" pungkas politikus asal Jawa Barat ini.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UIN Larang Mahasiswi Bercadar, Fahri Marah ke Pemerintah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler