Ujang: Jokowi Ingin Menunjukkan Power, Tanpa PDIP Dia Bisa

Rabu, 01 November 2023 – 16:06 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Bulan Bung Karno di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (24/6/2023). Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan Presiden Joko Widodo sedang ingin menunjukkan kekuatan atau powernya dalam Pemilihan Presiden 2024.

Hal itu mulai terlihat dari adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden atau pernah menjadi kepala daerah.

BACA JUGA: Polling Institute: Mayoritas Pemilih Jokowi Solid Pilih Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Keputusan itu mengakomodir Putra Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka untuk bisa maju sebagai calon wakil presiden.

Putusan itu dianggap sebagai kepentingan keluarga Jokowi karena MK dipimpin oleh Anwar Usman yang juga adik ipar Jokowi.

BACA JUGA: Pakar Sebut Gibran Jadi Cawapres untuk Wujudkan Cita-Cita Jokowi 3 Periode

“Konteks pilpres kali ini Jokowi ingin menunjukkan powernya, kekuatannya, bahwa ya tanpa PDIP Jokowi bisa,” ucap Ujang saat dihubungi JPNN.com, Rabu (1/11).

Menurut Ujang, Jokowi kemungkinan merasa sudah tidak dihargai di PDI Perjuangan. Terlebih, Ketua Umum PDIP Megawati Soerkarnoputri beberapa kali mengkritik atau menyindir Jokowi dalam acara partai.

BACA JUGA: Anggap Jokowi Perpanjangan Tangan Orba, Ipang: Dibuldoser Semua

“Di PDIP beliau tidak dihargai, kalau di acara besar PDIP selalu dikritik habis oleh Megawati di depan umum. Kalau PDIP tidak ada, Jokowi tidak ada apa-apanya, itu kan bisa menyinggung Pak Jokowi,” jelasnya.

Diketahui, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

MK mengeluarkan putusan ini pada Senin (16/10) dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru. (mcr10/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler