Uji Coba Belajar Tatap Muka di Bekasi Mulai Disiapkan

Selasa, 31 Agustus 2021 – 17:35 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pihaknya sedang menyiapkan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada 3-4 September 2021 di sejumlah satuan pendidikan mulai PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan sederajat.

Dia mengatakan sosialisasi PTMT direncanakan dilakukan pada 1-2 September, dilanjutkan uji coba pada 3-4 September, hingga dimulainya proses pembelajaran tatap muka terbatas pada 6 September.

BACA JUGA: AKBP Guntur Terjatuh, Bangun, Dipukuli, Dikeroyok Lagi Pendukung Habib Rizieq

"Setelah selesai proses verifikasi, kami akan sosialisasi dulu ke setiap sekolah baik negeri maupun swasta, baru dilanjutkan uji coba hingga proses PTM terbatas," kata Dani, Selasa.

Pihaknya meminta agar setiap siswa yang nantinya mengikuti proses PTM terbatas adalah mereka yang telah mendapatkan persetujuan orang tua atau walinya.

BACA JUGA: Paraf Sakti Suami Bu Bupati Probolinggo Bagi PNS yang Ingin jadi Kades, Harus Ada Upeti

"Dalam pekan ini setelah dicek ke sekolah-sekolah dan dilanjutkan uji coba, Senin pekan depan bisa dilanjutkan sekolah. Ada syarat wajib lainnya yaitu izin orang tua. Orang tua boleh tidak mengizinkan walaupun sudah PTM terbatas," katanya.

Digelarnya kembali PTM terbatas menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Didampingi Kepala BIN, Jokowi Masuk ke Gang-Gang di Cirebon

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 diperbolehkan menyelenggarakan PTMT.

Pemerintah daerah kini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap satuan pendidikan yang dinyatakan layak memenuhi kriteria untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas ini.

"Pekan ini kami sudah melakukan upaya verifikasi dari dinas pendidikan lalu ceklis setiap sekolah. Karena ada sebelas item yang harus dipenuhi. Baru sekolah itu bisa gelar," kata Dani Ramdan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda mengatakan 11 item yang menjadi kriteria di antaranya adalah penyediaan fasilitas alat cuci tangan, penyanitasi tangan, masker, kapasitas maksimal ruang belajar, hingga standar protokol kesehatan lainnya.

"Kami lihat dulu sebelas kriteria itu di setiap sekolah, kalau tidak memenuhi syarat, bisa juga tidak kami izinkan. Syarat utama yang pasti memang harus izin orang tua. Kalau memang tidak disetujui, kita harus memfasilitasi siswa untuk pembelajaran jarak jauh," katanya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler