Paraf Sakti Suami Bu Bupati Probolinggo Bagi PNS yang Ingin jadi Kades, Harus Ada Upeti

Selasa, 31 Agustus 2021 – 11:47 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami Hasan Aminuddin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) diduga berperan sentral dalam jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) yang dipimpin istrinya itu.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu memiliki paraf 'sakti' agar PNS bisa menduduki posisi penjabat (pj) kepala desa.

BACA JUGA: Terowongan Kuno Ditemukan Dekat Stasiun Bogor, Konon Tersambung ke Beberapa Tempat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan para calon kepala desa di Probolinggo wajib mengantongi paraf Hasan Aminuddin sebagai tiket untuk memuluskan jabatannya.

Menurut Alex, paraf Hasan sebagai representasi dari istrinya, selaku Bupati Probolinggo.

BACA JUGA: Ampun deh, Beginikah Cara Bupati Probolinggo Memperkaya Diri?

"Para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex saat menggelar konpers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8).

Adapun, harga tiket yang dipatok untuk menjadi penjabat kepala desa di Probolinggo senilai Rp 20 Juta.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tangerang, Muncikarinya AS dan SR

Tak hanya itu, para calon kepala desa juga diminta agar memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 per hektare.

Harga yang dipatok untuk menjadi kades tersebut, diduga berasal dari Hasan Aminuddin melalui para camat.

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas," kata Alexander.

Politikus NasDem Hasan Aminuddin disebut telah mengantongi uang sebesar Rp112,5 juta diduga hasil jual-beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Uang itu diduga akan dinikmati bersama istrinya, Puput Tantriana Sari.

KPK kemudian menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Selain itu, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler